Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, diduga kuat dinodai aksi bagi-bagi uang atau money politic oleh Calon Kepala Desa Nomor 3.
Warga Tanggung yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan, dirinya mendapati aksi bagi-bagi kerudung dan sarung yang dilakukan oknum tim sukses calon nomor 3 kepada masyarakat.
“Kejadiannya malam. Saat itu, ada seseorang datang dan ia pun lantas memberikan sarung dan uang dan sarung dengan embel-embel nitip untuk mencoblos nomor 3,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Mengenai hal tersebut, ia mengaku sangat menyayangkan insiden dugaan aksi money politic yang dilakukan Calon Kepala Desa Nomor 3.
Menurutnya, dugaan aksi itu telah mencederai pesta demokrasi di tingkat desa. Pasalnya, dugaan money politic dinilai melanggar aturan.
Seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan desa. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf (j) disebutkan, peserta kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Tanggung, Eko, saat dikonfirmasi JF, Jumat (21/6/2019), mengatakan bahwa adanya kejadian tersebut diluar kewenangannya.
Menurut pengakuannya, itu sudah ada pengaduan yang terganjal aturan. Oleh karena itu ia sangat menyarankan supaya lebih baik melaporkan temuanya ke pihak berwajib karena tindakan money politik udah melanggar hukum pidana.
“Dalam aturan, temuan money politic itu kewenangan pihak kepolisian. Sesuai aturannya, panitia hanya menjalankan tugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai dan disepakati oleh semua saksi,” katanya. (Yasin).