Jelang Cuti Bersama Asisten III Adakan Monev Di Sejumlah OPD Oku Selatan


MenaraToday.com - Oku Selatan :

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Selatan terkait disiplin pegawai di hari terakhir kerja sebelum libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019, telah digelar jumat pagi (31/05/19). Moitoring Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Asisten III, Herman Azedi didampingi Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana, dan di ikuti Tim Monitoring Evaluasi yang lainnya diantaranya Inspektorat, Dinas Kominfo OKU Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja OKU Selatan.

Monitoring Evaluasi ini sendiri dimulai dari lingkungan Komplek Pemkab Oku Selatan, dilanjutkan dengan RSUD Muaradua, Kecamatan Buay Rawan, Puskesmas Buay Rawan dan Puskesmas Muaradua. Monitor Evaluasi yang digelar ini merupakan anjuran dari Kemenpan RI untun melakukan penilaian kerja kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Monev ini juga digelar sama seperti tahun-tahun sebelumnya, satu hari menjelang libur bersama, dan monitoring ini dilakukan diseluruh OPD oleh BKPSDM Kabupaten Oku Selatan bersama Inspektorat Kabupaten Oku Selatan.

Dalam kesempatan ini Tim Monev mendatangi ruang kerja di OPD-OPD, dengan menanyakan absensi dan memastikan kehadiran para pegawai. Tak hanya para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ditanya, tapi mereka yang berstatus Tenaga Kerja Non ASN (Honorer) juga diteliti absensinya.

" Monev yang digelar ini merupakan upaya untuk memastikan kehadiran ASN dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab OKU Selatan, dikarenakan hari Jumat ini masih terhitung wajib kerja. "Dengan Monev ini kita bisa melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan para pegawai kita, dan Alhamdulillah hasilnya hampir 95% pegawai di Lingkungan Pemkab OKU Selatan terpantau aktif bekerja meski di hari terakhir bekerja sebelum cuti bersama," ujar Herman Azedi.

Untuk diketahui cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 sudah ditetapkan pemerintah RI sejak akhir tahun lalu, yakni, tanggal 3, 4 dan 7 Juni. 

Berdasarkan Surat dari Menpan RI Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 Tanggal 27 Mei, menjelaskan bahwasannya untuk Tanggal 10 Juni 2019  sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019, akan dilakukan Pemantauan kehadiran ASN. Hasil pemantauan sendiri akan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id. Untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada Senin 10 Juni 2019 akan dikenakan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. (Jamhuri)
Lebih baru Lebih lama