Keterangan gambar : Pemilik pabrik mancis yang berhasil diamankan polisi (Foto : rla)
MenaraToday.Com - Binjai :
Pasca terbakarnya pabrik rumahan pembuatan mancis yang menewaskan 30 pekerja di Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Langkat, pada Jumat (21/6/2019) kemarin, pihak Kepolisian Polres Binjai terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pemilik pabrik yang ternyata tidak memiliki izin dan tidak pernah membayar pajak.
"Benar, kita sudah mengamankan pemilik pabrik PT. kiat Unggul atas nama Indramawan di sebuah hotel bintang 5 di Kota Medan. Dari penyelidikan yang kita lakukan pabrik rumahan ini tidak memiliki izin industri dan untuk menghindari pajak pabrik tersebut di buat skala usaha rumahan" ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto kapada awak Media, Sabtu (22/6/2019).
Siswanto juga menyebutkan Pabrik milik WNI Keturunan ini illegal karena tidak memenuhi persyaratan prosedur pemerintah sesuai UU.
"Pabrik yang terbakar tersebut sengaja memakai tenaga kerja lepas dan tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja" katanya.
Terpisah, menurut pengakuan warga sekitar, pabrik mancis ini selalu mengunci pintunya yang berjeruji saat beraktivitas.
"Selalu tertutup dan terkunci, jadi wajar lah para pekerja terjebak dan tewaa terbakar bersama pabrik tersebut" ujar salah seorang warga yang tak ingin namanya di publikasikan.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang , Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat. (Mnt/01-rls)