MenaraToday.Com - Cianjur :
Kapolsek Naringgul bersama Asisten Perhutani (Asper) adakan kerjasama kordinasi pencegahan dini, guna mencegah adanya Konflik Tanah dan kebakaran Hutan diwilayah kawasan Hutan PT. Perum Perhutani BKPH Sindangbarang.
Selain dengan pihak kepolisian, pihak perhutani juga merangkul Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta Media dan para tokoh masyarakat. Diketahui untuk luas wilayah hutan PT. Perum Perhutani BKPH Sindangbarang, RPH Cidaun yang masuk wilayah hukum Polsek Naringgul, mencapai 3800 Hektar.
Kapolsek Naringgul Iptu Mardi Sumardi, menyampaikan, sesuai arahan dari pucuk surat pimpinan, dalam hal ini Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, sewaktu acara Analisa dan Evaluasi (Anev)/gelar opasional (GO), tingkat Polres Cianjur, yang dilaksanakan di aula Wira Pratama polres Cianjur pada hari Selasa, 23/07/19, lalu.
"Diantaranya, pembahasan tentang konflik tanah dan kebakaran hutan. Maka dengan hal tersebut, kami segera berkoordinasi dengan ASPER, BKPH Sindangbarang RPH Cidaun. Menurut data yang sudah tercatat, untuk kawasan hutan produksi di wilayah kecamatan Naringgul, kurang lebih luasnya, ada sekitar 3800 Hektar, itu belum termasuk hutan lindung," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, menurut data dari perum perhutani BKPH Sindangbarang, ada sebagian warga yang mendirikan bangunan rumah/warung usaha diatas tanah kawasan hutan.
"Untuk mencegah adanya hal hal lain atau terjadi Konflik antara masyarakat dengan petugas perum perhutani, kami segera melakukan evaluasi dan kordinasi melaksanakan penecegahan dini. Dan Alhamdulillah, setelah dicek lokasinya, kawasan hutan BKPH Sindangbarang kondisinya masih hijau dan asri," tegasnya.
Mengenai adanya sebagian warga yang menempati tanah dikawasan hutan, memang sudah diketahui oleh pihak perum perhutani dan Lembaga Desa Hutan (LMDH), dimasing-masing desa dan saat ini sudah dalam pengawasan serta pembinaan pihak terkait.
Sementara saat ditemui awak media, Jum'at (26/7), Asper BKPH Sindangbarang, Soip, dirinya sangat mengapresiasi adanya koordinasi pihak kepolisian Polsek Naringgul, Polres Cianjur atas kepedulian terhadap konflik tanah dan kebakaran hutan. Oleh karena, dikawasan perum perhutani BKPH Sindangbarang RPH Cidaun Sendiri sedari dulu tidak pernah ada konflik baik permasalahan tanah maupun kebakaran hutan.
"Selain melibatkan LMDH, kami juga langsung menerjunkan petugas Polter/Polhut, turun kelapangan mengecek dan mengawasi masing-masing wilayah tugasnya," katanya.
Lanjutnya, memang ada sebagian warga didua desa, kurang lebih sebanyak 18 orang mendirikan bangunan gubuk atau saung di tanah kawasan tapi tidak permanen.
"Warga yang mendirikan bangunan diatas tanah perum perhutani semuanya tidak memiliki tanah adat, sehingga mereka ikut untuk merawat tanah perum perhutani. Namun, kami juga tidak pernah meminta retribusi, terkecuali yang mendirikan warung usaha ditanah kawasan yang berada dipinggir jalan nasional, itupun yang sudah diajukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk dibuat Rest Area,"jelasnya.
Terakhir, untuk warga yang menempati tanah kawasan, semuanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menggakui kepemilikan tanah kawasan tersebut.
"Selain tidak akan menambah lagi bangunan, warga harus bersedia direlokasi, apabila tanah kawasan tersebutlah akan dipergunakan oleh perum perhutani," pungkasnya. (SN).