MenaraToday.Com - Humbahas :
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah merupakan program pemerintah yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Yang bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh Dosmar Banjarnahor. SE hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR.
"Dengan harapan dapat lebih meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Kepala Seksi yang membidangi perumahan di Dinas Perkim Kabupaten Humbang Hasundutan. Selasa, (23/7/2019)
Lebih lanjut Dina menjelaskan, tahun 2019 penerima BSPS di 10 Kecamatan akan menerima sebanyak 1.647 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Humbang Hasundutan akan direhab menjadi layak huni melalui bantuan stimulan yang digulirkan pemerintah.
Dana rehab RTLH itu diplot dari APBN Reguler, KSPN (dana NHP), APBD Provinsi APBD Humbahas TA 2019.
Untuk rehab RTLH dari APBN Reguler sebanyak 960 unit dengan stimulan Rp 17,5 juta/ unit. KSPN (dana NHP) sebanyak 337 unit dengan stimulan Rp 17,5 juta , APBD Povinsi sebanyak 50 unit dengan stimulan Rp 30 juta dan APBD Humbahas tahun 2019 sebanyak 300 unit dengan stimulan Rp 15 juta. Memaksimalkan, 1647 RTLH ini, pihaknya bekerjasama dengan 32 orang tenaga kontrak dari TFL (tenaga fasilitator lapangan) dan Korfas (kordinator fasilitator).
Secara teknis, bahwa pengerjaan RTLH ini, sambung Dina, pihaknya memberikan kewenangan kepada penerima bantuan untuk menjalin kerjasama kepada suplayer pengadaan material bangunan. Artinya, penerima bantuan bersama TFL akan melakukan survei lapangan sesuai kebutuhan material bangunan. Selanjutnya penerima bantuan membuat perencanaan melalui proposal material bangunan yang dibutuhkan
Dijelaskan, sebelum bantuan ini digulirkan, pihaknya bersama pihak terkait dari kecamatan dan desa melakukan sosialisasi, verifikasi, penetapan hingga pengusulan kepada pemerintah.
Kriteria penerima bantuan stimulan rehab RTLH itu dilihat dari aspek kenyamanan, kesehatan hingga tingkat kerusakan lantai, dinding dan atap pada rumah semi permanen.
Sedangkan untuk sisi kenyamanan sendiri harus memperhatikan struktur bangunan, pondasi dan reng balok. Kalau kategori tersebut tidak ada berarti rumah tersebut masih tidak layak huni.
"Selanjutnya dari aspek kesehatan, rumah tidak layak huni itu tidak memiliki pencahayaan atau pentilasi, dinding yang rusak, lantai hingga atap. "Jika kategori diatas tidak memenuhi standar layak huni maka sudah bisa diusulkan mendapat bantuan RTLH," ujarnya.
Disisi lain, katanya, selain bantuan stimulan yang digulirkan pemerintah, penerima bantuan harus menyiapkan dana swadaya untuk rehab RTLH. Sebab dana yang digulirkan pemerintah tersebut belumlah cukup untuk membangun rumah layak huni.
"Bantuan dana yang digulirkan pemerintah itu sifatnya Stimulasi atau mendorong warga untuk memperbaiki rumahnya dari yang tidak layak huni menjadi layak huni. Jadi dalam hal ini, bantuan pemerintah tersebut harus didukung dana swadaya dari penerima bantuan,"Rehap RTLH TA 2019 sedang tahap proses pengerjaan. Pekerjaan rehab RTLH ini dimulai Juli 2019-Desember 2019" katanya
Memaksimalkan, 1647 RTLH ini, pihaknya bekerjasama dengan 32 orang tenaga kontrak dari TFL (tenaga fasilitator lapangan) dan KORFAS (Kordinator Fasilitator).
Secara teknis, bahwa pengerjaan RTLH ini, sambung Dina, pihaknya memberikan kewenangan kepada penerima bantuan untuk menjalin kerjasama kepada suplayer pengadaan material bangunan. yang artinya, penerima bantuan bersama TFL akan melakukan survei lapangan sesuai kebutuhan material bangunan. Selanjutnya penerima bantuan membuat perencanaan melalui proposal material bangunan yang dibutuhkan. (B.N)