PN Cianjur Sita 2 Villa di Bukit Cipendawa


MenaraToday.Com - Cianjur :

Pada Rabu 28 Agustus 2019 jam 09.30 Wib, di Villa Bukit Cipendawa Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Cianjur telah dilaksanakan eksekusi pengosongan 2 bidang tanah dan bangunan diatasnya oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur yang dipimpin langsung oleh panitera muda Perdata Yaya Hendrayana, SH, MH, Iyus syaefudin, SH, Wahyudin,SH dan Cecep,SH.

Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negri Cianjur tanggal 5 Agustus 2019 Nomor :01/Pdt.Eks.Lelang/2015/PN Cjr dan Nomor : 03/Pdt.Eks.Lelang/2016/PN.Cjr.
Tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan bidang tanah dan bangunan.

Melalui Paur Humas Polres Cianjur Panitera Perdata Yaya Hendrayana.SH,MH. menjelaskan, "Yang pertama kami eksekusi pengosongan 2 bidang tanah beserta bangunan tersebut yang bersertifikat HGB nomor :1087/Cipendawa, Surat ukur nomor :255/2003 tanggal 11-08-2003 seluas 2600 m2, atasnama PT. eka Surya Bumiwisata yang telah dibeli oleh Kendro Sastro, sesuai Risalah Lelang nomor :1165/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, dan Penetapan Ketua Pengadila Negri cianjur nomor : 01/Pdt.Eks.Lelang/2015/PN Cjr.

"Yang ke 2 vila Blok B. 2 no. 1 Villa Bukit Cipendawa, berupa 2 bidang tanah berikut bangunan sesuai SHM no. 2535/Cipendawa, yang telah dibeli oleh Damianus Takndare, sebagaimana diuraikan dalam Risalah Lelang Nomor :1134/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dan Penetapan Ketua PN Cianjur nomor :03/Pdt.Eks.Lelang/2016/PN.Cjr," paparnya, Kamis (29/8/2019).

Eksekusi pengosongan ditandai dengan pembacaan Penetapan Ketua PN Cianjur nomor :03/Pdt.Eks.Lelang/2016/PN.Cjr dan Penetapan Ketua PN cianjur nomor : 01/Pdt.Eks.Lelang/2015/PN Cjr oleh Jurusita PN Cianjur.

Selama pelaksanaan eksekusi pengosongan dilaksanakan Pengamanan Terbuka dan Tertutup melibatkan 160 Personil Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Perangkat Desa Cipendawa, dipimpin oleh Waka Polres Cianjur, Kompol JAKA MULYANA, S.IK, M.IK.

Pihaknya membenarkan, "bahwa diatas obyek eksekusi sebidang tanah sertifikat HGB nomor :1087/Cipendawa, Surat ukur nomor :255/2003 tanggal 11-08-2003 seluas 2600 m2, atasnama PT. Eka Surya Bumiwisata yang telah dibeli oleh Kendro Sastro, sesuai Risalah Lelang nomor :1165/2013 tertanggal 17 Oktober 2013, dan Penetapan Ketua PN cianjur nomor : 01/Pdt.Eks.Lelang/2015/PN Cjr.

Saat ini dipergunakan usaha percetakan batako, pemancingan ikan dan cucian mobil oleh Endan/ahli waris H. Miftah pemilik awal tanah tersebut. selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan semi permanen oleh tenaga eksekutor, kemudian diangkut dan disimpan dilokasi tanah milik keluarga termohon.

"Obyek eksekusi Villa Blok B. 2 no. 1 Villa Bukit Cipendawa, berupa 2 bidang tanah berikut bangunan sesuai SHM no. 2535/Cipendawa, yang telah dibeli oleh Damianus Takndare sebagaimana diuraikan dalam Risalah Lelang Nomor :1134/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 dan Penetapan Ketua PN cianjur nomor :03/Pdt.Eks.Lelang/2016/PN.Cjr," tuturnya.

Selanjutnya setelah dibacakan putusan ketua PN Cianjur, telah dalam keadaan kosong dan terkunci. Pihak penghuni telah dengan sukarela mengosongkan obyek eksekusi sejak tanggal 26 Agustus 2019. (Ace)
Lebih baru Lebih lama