Terkait adanya permasalahan sengketa tanah di Desa
Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir dimana masyarakat
Desa Sigapiton mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat Raja Paropat
Sigapiton. Menanggapi pernyataan dari Raja Paropat Sigapiton, Tokoh Masyarakat
Desa Sibisa angkat bicara terkat lahan yang dimaksud.
Pahala Sirait menyampaikan bahwa lahan yang dikelolah
Badan Otorita Danau Toba berada di wiliyah Desa Pardamean Sibisa, bukan milik masyarakat
Desa Sigapiton. Demikian disampaikan Pahala Sirat kepada beberapa wartawan di
salah satu warung di Jalan Lintas parapat-balige Sabtu (28/9/2019) kemarin.
Pahala Sirait juga menjelaskan bahwa tanah yang dikelola
oleh Badan Otorita Danau Toba yang diserahkan Menteri Kehutanan kepada Badan
Otorita Danau Toba untuk dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
dulunya merupakan tanah milik Marga Sirait asal desa Pardamean Sibisa bukan
tanah adat Sigapiton.
“Itu tanah Marga Sirait asal Desa Pardamean Sibisa bukan
tanah adat Sihapiton, dan itu sesuai dokumen yang ada sama kami" katanya
Pahala juga bisa menunjukkan bukti penyerahan tanah adat
Pardamean Sibisa kepada pemerintah pada Tahun 1952 dalam isi surat tersebut
sebagai pihak yang menyerahkan tanah adalah keturunan marga Sirait saat itu
semuanya bertempat tinggal di Desa Pardamean Sibisa dan tidak ada satupun dari
warga Sigapiton
“Saya justru bingung melihat warga Sigapiton unjukrasa
dan mengaku-mengaku sebagai pemilik lahan yang sedang dikelolah BPODT
ini, karena lahan pembukaan akses jalan ini tersebut terletak di Desa
Pardamean Sibisa dan sudah diserahkan kepada pihak kehutanan yang selanjutnya
diserahkan kepada BPODT untuk dijadikan kawasan wisata terpadu bertaraf
internasional jadi saya merasa heran atas tuntutan- tuntutan warga Sigapiton
selama ini, “Nah jika objek tanah tersebut diserahkan marga” " kata Pahala
Sirait
Sirait yang bertempat tinggal di Desa Pardamean Sibisa
kepada pihak kehutanan pada Tahun 1952 adalah terletak di Desa Pardamean
Sibisa, lalu mengapa Desa Sigapiton mengklaim tanah tersebut milik Paropat Desa
Sigapiton ? tanya Pahala. Pahala Sirait dengan tegas mengatakan bahwa lahan
tersebut bukan tanah ulayat adat Desa Sigapiton.
"Lahan tersebut sudah diserahkan orang tua Raja Bius
Sirait ke pemerintah semenjak 1952 dilengkapi dengan satu berkas surat tanah, Jadi
intinya, status lahan yang terletak di Desa Pardemean yang sudah dikelola Badan
Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) bukan tanah ulayat adat Desa Sigapiton dan
bukan berlokasi di Desa Sigapiton melainkan berlokasi di Desa Pardamean Sibisa
sehingga tidak ada kaitannya dengan Desa Sigapiton,"ujar Pahala yang
mengaku pernah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun menjadi lahan
pertanian
Ketika Para awak Media menanyakan tentang yang katanya
ada makam leluhur mereka di lahan yang sedang dikerjakan BPODT saat ini. dengan
tegas Pahala membantah kebenaran adanya makam di lahan tersebut dikarenakan
lahan tersebut sudah lama saya bertani sejak Tahun 1992 lewat program Hutan
Kemitraan Masyarakat (HKM).
“Sejak Tahun 1992 saya sudah bertanam jahe di lokasi dan
sama sekali tidak ada makam di situ. Saya ragu atas kebenaran yang mereka klaim
ada jasad leluhur mereka yang pernah
dikubur di sana,” ujarnya Pahala ( 7NG )