Tokoh Masyarakat Desa Sibisa Sebut Lahan BODT Bukan Wilayah Desa Sigapiton


MenaraToday.Com – Toba Samosir

Terkait adanya permasalahan sengketa tanah di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir dimana masyarakat Desa Sigapiton mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat Raja Paropat Sigapiton. Menanggapi pernyataan dari Raja Paropat Sigapiton, Tokoh Masyarakat Desa Sibisa angkat bicara terkat lahan yang dimaksud.




Pahala Sirait menyampaikan bahwa lahan yang dikelolah Badan Otorita Danau Toba berada di wiliyah Desa Pardamean Sibisa, bukan milik masyarakat Desa Sigapiton. Demikian disampaikan Pahala Sirat kepada beberapa wartawan di salah satu warung di Jalan Lintas parapat-balige Sabtu (28/9/2019) kemarin.


Pahala Sirait juga menjelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh Badan Otorita Danau Toba yang diserahkan Menteri Kehutanan kepada Badan Otorita Danau Toba untuk dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dulunya merupakan tanah milik Marga Sirait asal desa Pardamean Sibisa bukan tanah adat Sigapiton.

“Itu tanah Marga Sirait asal Desa Pardamean Sibisa bukan tanah adat Sihapiton, dan itu sesuai dokumen yang ada sama kami" katanya

Pahala juga bisa menunjukkan bukti penyerahan tanah adat Pardamean Sibisa kepada pemerintah pada Tahun 1952 dalam isi surat tersebut sebagai pihak yang menyerahkan tanah adalah keturunan marga Sirait saat itu semuanya bertempat tinggal di Desa Pardamean Sibisa dan tidak ada satupun dari warga Sigapiton

“Saya justru bingung melihat warga Sigapiton unjukrasa dan mengaku-mengaku sebagai pemilik lahan yang sedang dikelolah BPODT ini,  karena lahan pembukaan akses jalan ini tersebut terletak di Desa Pardamean Sibisa dan sudah diserahkan kepada pihak kehutanan yang selanjutnya diserahkan kepada BPODT untuk dijadikan kawasan wisata terpadu bertaraf internasional jadi saya merasa heran atas tuntutan- tuntutan warga Sigapiton selama ini, “Nah jika objek tanah tersebut diserahkan marga” " kata Pahala Sirait

Sirait yang bertempat tinggal di Desa Pardamean Sibisa kepada pihak kehutanan pada Tahun 1952 adalah terletak di Desa Pardamean Sibisa, lalu mengapa Desa Sigapiton mengklaim tanah tersebut milik Paropat Desa Sigapiton ? tanya Pahala. Pahala Sirait dengan tegas mengatakan bahwa lahan tersebut bukan tanah ulayat adat Desa Sigapiton.

"Lahan tersebut sudah diserahkan orang tua Raja Bius Sirait ke pemerintah semenjak 1952 dilengkapi dengan satu berkas surat tanah, Jadi intinya, status lahan yang terletak di Desa Pardemean yang sudah dikelola Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) bukan tanah ulayat adat Desa Sigapiton dan bukan berlokasi di Desa Sigapiton melainkan berlokasi di Desa Pardamean Sibisa sehingga tidak ada kaitannya dengan Desa Sigapiton,"ujar Pahala yang mengaku pernah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun menjadi lahan pertanian

Ketika Para awak Media menanyakan tentang yang katanya ada makam leluhur mereka di lahan yang sedang dikerjakan BPODT saat ini. dengan tegas Pahala membantah kebenaran adanya makam di lahan tersebut dikarenakan lahan tersebut sudah lama saya bertani sejak Tahun 1992 lewat program Hutan Kemitraan Masyarakat (HKM).

“Sejak Tahun 1992 saya sudah bertanam jahe di lokasi dan sama sekali tidak ada makam di situ. Saya ragu atas kebenaran yang mereka klaim ada jasad leluhur mereka  yang pernah dikubur di sana,” ujarnya Pahala ( 7NG )

Lebih baru Lebih lama