Adanya Biaya Oprasional Sekolah(BOS) Agar Tidak Adalagi Pungli


MenaraToday.Com - Oku Selatan :

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1, menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 - 15 Tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 2, menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggara nya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan pada ayat 3, menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah dan pemerintah daerah juga masyarakat

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pendidikan Minimal(SPM) pada sekolah yang belum memenuhi (SPM) dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan(SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi (SPM)

Tujuan khusus dana BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap Biaya Oprasional Sekolah(BOS), membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya oprasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Selain dari pada Undang Undang diatas agar tidak ada lagi pungutan liar pada badan pendidika maka Pada tahun 2016 yang lalu Presiden RI, Ir  H Joko Widodo secara sah menerbitkan ‘Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  untuk memberantas praktek Pungli di Negara Ripublik Indonesia ini

Berikut ini adalah Item Item Pungli yang diduga sering terjadi di Dunia Pendidikan, baik ditingkat Sekolah Dasar (SD), SLTP, SLTA dan yang sederajat lainnya dan Item Item Pungli ini juga telah diatur  didalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang 58 Item Pungli Disekolah 
  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SPP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infaq
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak dikembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas)

Namun sering ditemui dilapangan Pihak sekolah sering mengguna Komite Sekolah untuk dijadikan perpanjangan tangan memungli kepada wali murid. (jamhuri)
Lebih baru Lebih lama