MenaraToday.Com
– Siak :
Kejaksaan Negeri
(Kejari) Siak belum dapat melakukan
eksekusi terkait kasus terdakwa Nelson Manalu atas perbuatan melanggar hukum
melakukan penghasutan di depan umum.
Pasalnya, Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah
(MA) atas kasasi yang diajukan terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Siak,
Zikrullah mengaku sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah
Agung (MA) terkait kasus penghasutan di
muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.
"Dari MA kita belum
tahu dan terima berkas putusan, jadi kita tidak bisa menerka-nerka," ujar
Zikrullah, Selasa (12/11/2019)
Zikrullah menjelaskan, eksekusi dapat dilakukan setelah Kejari Siak
menerima putusan kasasi dari MA. Sesuai
prosedur keputusan MA disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lalu
disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak selanjutnya Kejari Siak menerima
putusan tersebut dari PN Siak.
"Tanya ke
pengadilan, karena kita menunggu dari
pengadilan, setelah ada putusan baru
kita dapat eksekusi, " tegas Zikrullah.
Sementara beberapa hari
sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah, SH. MH menyampaikan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu
terkait kasus terdakwa Nelson Manalu ini. Jika sudah ada keputusan in krah, kejari Siak akan segera melakukan eksekusi.
"Yang jelas kami harus
menerima data putusan lengkap dahulu, setelah itu pasti akan kami lakukan
eksekusi. Karena jika belum sampai putusan ke Kejari maka kami belum bisa
melakukan eksekusi ," Imbuhnya.
Diketahui terdakwa Nelson
Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa selama 1 tahun.
Sebagaimana hasil putusan
dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka dan umum di
Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita, SH. MH
sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, SH. MH dan Manata Binsar Tua
Samosi, SH. MH sebagai hakim anggota.
Selanjutnya Terdakwa
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari
Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di Persidangan secara terbuka, Kamis 20
Desember 2018 oleh ketua majelis DR. Catur Iriantoro, SH. M.Hum dengan dihadiri
Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH. SH dengan dibantu oleh Yusnidar, SH
sebagai Panitra pengganti.
Majelis hakim Pengadilan
Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa
Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat
putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.
Diketahui, terdakwa
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun belum diketahui terkait putusan
di MA. Apakah sedang berproses atau sudah ada putus atau ditolak.
Sementara terdakwa saat ini
adalah salah satu Anggota DPRD Siak dari Partai HANURA.
Dalam perkara ini, Neslon
dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016
lalu yang diatur dalam 160 KUHP.
Pada kala itu, ia bersama
kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung
Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan
masuk ke dalam perusahaan di Kandis.
Akibat ancaman itu,
perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan
ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga
vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan
diperkuat di PT Pekanbaru.(Tim)