MenaraToday.Com
– Batubara :
Satreskrim Polres Batubara meringkus
seorang pelaku pemindahan gas Liquefed Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dari
tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg (Non Subsidi) di Dusun IV, Desa Mekar
Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Sehingga menyikapi perihal
tersebut pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar jam 10.00 Wib.
Hal ini diungkapkan
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata dalam press release kasus
pengoplosan Gas LPG yang digelar di halaman Satreskrim Polres Batubara, Selasa
(12/11/2019).
Dalam keterangannya Pandu
menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat petugas Sat Reskrim Polres
Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemindahan gas LPG
dari tabung 3 kg (subsidi) ketabung 12 kg (non subsidi), mendapatkan informasi
tersebut personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan pengecekan
dan penyelidikan ke TKP, dan sekitar jam 14.30 wib petugas langsung melakukan
penggerebekan, namun saat dilakukan penggerebekan Abdul Rasib alias Rasid alias
Ucok (51) berhasil melarikan diri
sedangkan PR selaku pekerja dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.
“ Pasca penggerebekan
tersangka menghilang, setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil
meringkus Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok di rumahnya di Jalan Setia Budi,
Pasar 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dihadapan polisi,
tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukannya selama 4 bulan sejak
bulan Maret 2019” ujar Pandu.
Pandu juga menambahkan atas
perbuatannya Ucok dijerat dengan Pasal 54 Subs Pasal 53 huruf d Undang-Undang
RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8
ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI no 9 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun
dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar Rupiah. (Dwi)