Oplos LPG Bersubsidi Menjadi Non Subsidi, Ucok Diciduk Polisi




MenaraToday.Com – Batubara :

Satreskrim Polres Batubara meringkus seorang pelaku pemindahan gas Liquefed Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg (Non Subsidi) di Dusun IV, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Sehingga menyikapi perihal tersebut pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar jam 10.00 Wib.


Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata dalam press release kasus pengoplosan Gas LPG yang digelar di halaman Satreskrim Polres Batubara, Selasa (12/11/2019).

Dalam keterangannya Pandu menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ketabung 12 kg (non subsidi), mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke TKP, dan sekitar jam 14.30 wib petugas langsung melakukan penggerebekan, namun saat dilakukan penggerebekan Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok (51)  berhasil melarikan diri sedangkan PR selaku pekerja dan barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

“ Pasca penggerebekan tersangka menghilang, setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus Abdul Rasib alias Rasid alias Ucok di rumahnya di Jalan Setia Budi, Pasar 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah dilakukannya selama 4 bulan sejak bulan Maret 2019” ujar Pandu.

Pandu juga menambahkan atas perbuatannya Ucok dijerat dengan Pasal 54 Subs Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI no 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar Rupiah. (Dwi)

Lebih baru Lebih lama