MenaraToday.Com - Oku Selatan
Pemilihan Kepala Desa
dikabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diselenggarakan pada hari Kamis 21
November 2019 telah berjalan sesuai harapan, dalam pemilhan tersebut terdapat
cerita unik dibalik perhelatan Pemilihan Kepala Desa serentak ini
Ada hal yang menarik
dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa kali ini dimana ada beberapa calon
kepala desa memperoleh suara sama (draw) diketahui dua Desa yaitu Desa Padang
Ratu Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRT) dan Desa Nagar Agung Kecamatan
Buay Runjung.
Dimana Desa Padang Ratu
peserta Nomor Urut 03 atas nama Bahori memperoleh suara 105 dan peserta nomor
urut 05 atas nama Azhari memperoleh suara 105 dan Desa Nagar Agung peserta
nomor urut 01 atas nama Musadik dengan perolehan suara 237 dan nomor urut 02
atas nama Suhartoyo dengan perolehan suara sebanyak 237
Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD)
Oku Selatan, Sekda Oku Selatan, Camat BPRRT, Camat Runjung Agung, Kasat Pol PP,
Ketua Panitia, Ketua BPD dan anggota serta kedua kandidat Calon Kepala Desa melakukan
rapat bersama di aula ruangan Kantor Dinas DPMPD Oku Selatan
Adapun permasalahan
yang ada kapasitas Pemerintahan Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Dan Pemerintah Desa hanya memfasilitasi dan menjelaskan aturan-aturan Pemilihan
Kepala Desa yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub)
sebagai landasan payung hukum tertinggi
Sekda Oku Selatan menyebutkan
dengan adanya hal ini maka Pemerintah Daerah hanya memberikan masukan dan
memfasilitasi tentang ketentuan pemilihan atas permasalahan dengan adanya kedua
kandidat memperolehan suara yang sama,
“Semua kembali kepada
panitia Pilkades dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) untuk menentukan dengan
mengacu pada Perda dan Pergub, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam
perda nomor 1 tahun 2015 sebagai payung hukum.”ucap Sekda Oku Selatan, H
Romzi.SE,.M.S.i
Hal yang sama
dijelaskan oleh kabag Hukum Pemerintahan Daerah Oku Selatan Yusrinawati, SH yang
menyatakan bahwa berdasarkan yang terjadi di Desa Padang Ratu Kecamatan Buay
Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Desa Nagar Agung Kecamatan Buay Runjung
semua mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)
nomor 1 tahun 2015, Pasal 44 ayat 3 dan 4 sebagai payung hukum tertinggi daerah
”Kedua Desa tersebut
sama dalam arti persoalannya, sesuai pada pasal 44 ayat 3 yang berbunyi.dalam
hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1
satu calon pada desa dengan TPS hanya 1 satu calon terpilih dan ditetapkan
berdasarkan wilayah (dusun) tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar,”
ujarnya
Sementara itu Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Jubroni.S.Pd,.MM menjelaskan dalam
kesempatan tersebut adapun permasalahan yang ada kapasitas Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintah Desa. Mengacu pada peraturan-peraturan yang telah
tertuang pada peraturan daerah serta peraturan gubernur
“Iya ,kita wajib mentaati peraturan tersebut
yang telah tertuang pada perda nomor 1 tahun 2015,”ucap Jubroni
Saat dikonfirmasi Camat
BPRRT membenarkan bahwa terjadi Draw kedua kandidat peserta Calon Kepala Desa,
“Ini merupakan hal
yang unik jarang terjadi baru permata di desa tersebut dan hari ini Ketua
Panitia serta anggota, Ketua BPD, PJS kades dan Kedua Kandidat Calon Kepala
Desa hadir disini untuk mendengarkan penjelasan baik dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Oku Selatan dan Kabag Hukum menyangkut
Pemilihan tentang ketentuan terjadinya Pemilihan (Jamhuri)