Satresnarkoba Polres Cianjur Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


MenaraToday.Com - Cianjur :

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur  membekuk  AR (31), Senin (11/11), sekira pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut lantaran AR terbukti memiliki psikotropika jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona.

AR diamankan petugas kepolisian di rumahnya di Kampung Mitraloka RT01/18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, informasi berawal dari warga, bahwa AR sering memiliki, menguasai dan atau membawa obat psikotropika golongan IV jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona.

"Sekira pukul 14.00 WIB, AR sedang berada di depan rumahnya. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, dilakukanlah penangkapan terhadap saudara AR," terangnya..

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Adapun barang bukti yang turut serta diamankan, psikotropika gol IV jenis valdimex lima miligram  dengan jumlah sebanyak 10 yang tersimpan di saku lengan jaket sebelah kiri dan obat jenis esilgan dua miligram,  dengan jumlah sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis calmlet  alprazolam satu miligram dengan jumlah sebanyak 18 butir, satu strip obat jenis riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.

"Kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku yang berinisial AR, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Cianjur," tandasnya. (
Lebih baru Lebih lama