MenaraToday.Com – Jakarta :
Jonen Naibaho, S.H,
Rudolf Naibaho, S.H., dkk selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa Klien Kami
Andreas Bresman Sinambela, S.H.,MH, dkk yang dalam kedudukannya sebagai Anggota
PERADI merasa Keberatan terkait adanya Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang
dilakukan secara sepihak, yang dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut Ketua
Umum seolah-olah masih mempunyai hak, dimana Perubahan Anggaran Dasar harusnya
melalui MUNAS dilakukan.
Andreas Bresman
Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang merasa keberatan
terhadap tindakan DPN (PERADI) Slipi atas Surat Keputusan No.
104/Peradi/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar, akibat surat perubahan
AD-ART itu ke tiga anggota diatas menempuh jalur hukum dengan mempolisikan DPN
Peradi. Minggu (15/12/2019),
Kepada awak media, kuasa
hukum dari anggota yang merasa dirugikan itu memaparkan bahwa Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sepertinya kembali akan mendapat gejolak
organisasi. Yang mana sebanyak 3 orang anggotanya yang menjadi klien kami telah
resmi menempuh langkah hukum, dan kami siap secara hukum.
Andreas Bresman
Sinambela, Cindy B. Doloksaribu, serta Halman Simanulang merasa keberatan
terhadap tindakan DPN (PERADI) Slipi yang mengeluarkan Surat Keputusan No.
104/Peradi/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Atas keberatan
tersebut mereka menempuh upaya hukum.
Oleh karena itu Jonen
Naibaho, S.H, Rudolf Naibaho, S.H., dkk selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa
Klien Kami Andreas Bresman Sinambela, S.H.,MH, dkk yang dalam kedudukannya
sebagai Anggota PERADI merasa Keberatan terkait adanya Perubahan Anggaran Dasar
PERADI yang dilakukan secara sepihak, yang dalam perubahan Anggaran Dasar
tersebut Ketua Umum seolah-olah masih mempunyai hak, dimana Perubahan Anggaran
Dasar harusnya melalui MUNAS dilakukan.
Perubahan Anggaran
Dasar yang dilakukan awalnya bermula pada hasil MUNAS II di Pekan Baru dimana
Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal 12-13
Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI
yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional II
Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan
Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekan Baru, Musyawarah Nasional berbunyi :
“menetapkan, menyetujui dan menyerahkan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia untuk melakukan perubahan dan pengesahan Anggaran
Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah Nasional II
Perhimpunan Advokat Indonesia.
Berdasarkan amanat
MUNAS II Pekan Baru tersebut, Ketua Umum terpilih dalam hanya memiliki tenggang
waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar PERADI, dan pada
tanggal 21 Agustus 2015 melalui Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia (DPN PERADI) telah melaksanakan hasil Munas II tersebut dengan
mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Pertama
Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.
Namun Pada tanggal 4
September 2019 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, yang mana dalam
Konsiderans surat keputusan ini tercantum di dalamnya Perubahan tersebut
merupakan amanah dari MUNAS II Pekan Baru tanggal 19 Juni 2019 yang menyetujui
dan menyerahkan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Nasional untuk melakukan
perubahan Anggaran Dasar, dimana keputusan inilah yang dinilai oleh Klien kami
bertentangan dan melanggar Keputusan MUNAS II PERADI sebagaimana termaktub
dalam Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia tanggal
12-13 Juni 2015 , pada acara 4 : Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar
PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah
Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia , tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09,
dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, SH. , Notaris di Pekan Baru. Karena perbuahan
yang diamanatkan oleh Keputusan MUNAS II Pekan Baru telah lewat waktu dan telah
pula dipergunakan sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang
Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia.
"Berdasarkan hal
tersebut maka seharusnya Anggaran Dasar hanya dapat dirubah melalui MUNAS
berikutnya, sehingga secara hukum perubahan Anggaran Dasar diluar MUNAS
merupakan perubahan secara sepihak dan cacat hukum". ujarnya
Oleh karena Anggaran
Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan Kitab Suci dari Advokat dan
setiap anggota harus tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar, maka Klien kami
yang merupakan Anggota PERADI merasa telah terjadi perbuatan yang semena-mena
dalam Perubahan Anggaran Dasar tersebut, dan hak-hak dari Klien kami telah
dirugikan.
Berdasarkan hal
tesebut, maka Klien kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Jakarta Barat dengan Register Perkara
Nomor : 1000/Pdt.G/2019/PN Jkt. Brt., Tergugat I DPN PERADI, Tergugat II Prof.
Dr. FAUZI YUSUF HASIBUAN,S.H,.M.H, Tergugat III THOMAS E. TAMPUBOLON,S.H., M.H,
Turut Tergugat TUTTY SOETRISNO, S.H.
Terhadap perubahan
Anggaran Dasar tersebut Klien Kami juga telah melaporkan ke Pihak Kepolisian di
Polda Metro Jaya terkait Dugaan Tindak Pidana menempatkan keterangan Palsu atau
memberikan keterangan yang seolah-olah isinya benar dalam hal perubahan
Anggaran Dasar PERADI tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Nomor :
KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat
Indonesia, yang dalam surat keputusan tersebut seolah-olah Dewan Pimpinan
Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masih mempunyai hak untuk melakukan
perubahan Anggaran Dasar PERADI berdasarkan hasil MUNAS II Pekan Baru, namun
amanah MUNAS II Pekan Baru telah dilaksanakan dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor :
KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 Tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar
Perhimpunan Advokat Indonesia.
Dugaan Menempatkan
Keterangan Palsu dalam Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor :
KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tersebut sebagaimana dalam Pasal 263 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tersebut telah dibuat Laporan Polisi ke Polda Metro
Jaya, terhadap proses hukumnya kita percayakan kepada pihak Kepolisian.
Menurut Andreas
Bresman Sinambela yang merupakan anggota resmi dari PERADI SLIPI selaku pihak
yang keberatan, dimana Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor :
KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 menyatakan Bahwa Surat Keputusan Nomor :
KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat
Indonesia yang seolah-olah menggunakan Konsiderans dari hasil Munas II Peradi
di Pekan Baru adalah merupakan tindakan yang sangat liar dan sangat berbahaya
bagi Organisasi Advokat dan Para Advokat, yang mana dengan adanya Surat
Keputusan Perubahan Anggaran Dasar Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia, mengakibatkan
credibilitas / kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia menjadi
merosot dimata masyarakat pencari keadilan dan dimata sesama para penegak
hukum.
Bahwa merosotnya
credibilitas/ kepercayaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia tempat kami
selaku Advokat bernaung, menyebabkan credibilitas/ kepercayaan terhadap seluruh
Advokat anggota PERADI merosot dimata masyarakat pencari keadilan dan dimata
sesama para penegak hukum.
Andreas Sinambela
juga menambahkan upaya hukum yang kami tempuh ini adalah bentuk kecintaannya
kami pada Organisasi PERADI tutupnya dengan semangat optimis.(efrizal/tim)