MenaraToday.Com
– Cianjur :
Teguh (25) warga Kampung
Babakan Riuh RT.03/04 Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, digelandang pihak
Sat Res Narkoba Polres Cianjur, Senin, (2/12/2019), sekira pukul 15.00 WIB.
Teguh diringkus pada saat
pelaksanaan razia di sebuah kios di Jalan Raya Bandung Km.3, Kecamatan
Karangtengah, Cianjur, tempat dimana Teguh diduga menyimpan, menjual minuman
beralkohol dan oplosan.
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur
AKP Ade Hermawan Mulyana, Senin (2/12/019), sekira pukul 15.00 Wib menyebutkan
kios tersebut dirazia karena diduga
menyimpan, menjual minuman beralkohol dan minuman oplosan.
"Setelah mendatangi
TKP, ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol. Selanjutnya
penjual dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur," kata Ade
Hermawan.
Ade juga menyebutkan, pihak Sat
Res Narkoba Polres Cianjur, memeriksa penjual minuman dan melakukan penyitaan
barang bukti minuman keras tersebut.
"Untuk barang
bukti (BB) yang diamankan bersama pelaku, 27 botol Anggur Merah, 24 botol
Anggur Kolesom, 56 botol Intisari, empat botol Beer Angker, 100 plastik minuman
Roso-roso dan 48 bungkus Kuku Bima," terangnya.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, penyimpan sekaligus penjual miras tersebut, kini harus
berurusan dengan pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Cianjur. (SN/AC).