Jual Minuman Beralkohol Dan Oplisan, Teguh Di Gelandang Ke Mapolres Cianjur




MenaraToday.Com – Cianjur :

Teguh (25) warga Kampung Babakan Riuh RT.03/04 Desa Sukajaya Kecamatan Bojongpicung, digelandang pihak Sat Res Narkoba Polres Cianjur, Senin, (2/12/2019), sekira pukul 15.00 WIB.

Teguh diringkus pada saat pelaksanaan razia di sebuah kios di Jalan Raya Bandung Km.3, Kecamatan  Karangtengah, Cianjur, tempat dimana Teguh diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol dan oplosan.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, Senin (2/12/019),  sekira pukul 15.00 Wib menyebutkan kios tersebut  dirazia karena diduga menyimpan, menjual minuman beralkohol dan minuman oplosan.
"Setelah mendatangi TKP, ditemukan barang bukti berupa minuman keras beralkohol. Selanjutnya penjual dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Cianjur," kata Ade Hermawan.

Ade juga menyebutkan, pihak Sat Res Narkoba Polres Cianjur, memeriksa penjual minuman dan melakukan penyitaan barang bukti minuman keras tersebut.

 "Untuk barang bukti (BB) yang diamankan bersama pelaku, 27 botol Anggur Merah,  24 botol Anggur Kolesom, 56 botol Intisari, empat botol Beer Angker, 100 plastik minuman Roso-roso dan 48 bungkus Kuku Bima," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyimpan sekaligus penjual miras tersebut, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Cianjur. (SN/AC).

Lebih baru Lebih lama