MenaraToday.Com - Lampung Timur
:
Bupati Lampung Timur yang
diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera
menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur Penyampaian dan
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung
Timur Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin
(16/12/2019).
Hadir dalam acara tersebut
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Para
Kepala OPD dan Kepala Bagian Di L:ingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
serta para Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Membacakan sambutan Bupati,
Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera menyampaikan bahwa
tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengusulkan 10 rancangan
peraturan daerah kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Tahun ini Pemerintah Daerah
Lampung Timur telah mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah kepada DPRD
Kabupaten Lampung Timur yang kiranya dapat disetujui sebagai Propemperda tahun
2020”. ujar Wabup
Kesepuluh rancangan
peraturan daerah tersebut ialah, 1. Rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Lampung Timur tahun 2019-2037, 2.
Retribusi dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan laut, 3. Pembentukan
siaran radio Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, 4. Perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur, 5. Perubahan kedua
atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 5 tahun 2008 tentang
pembentukan perusahaan daerah air minum Way Guruh.
Lebih lanjut, 6. Pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah, 7. Perubahan APBD tahun 2020, 8. Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah 2021, 9. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
2019, 10. Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi
pemakaian kekayaan daerah.
Sebelum menutup sambutannya,
dalam penyampaiannya Syahrudin Putera mengatakan, “Dengan disepakatinya nanti
Propemperda 2020 ini kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah di
tetapkan dalam propemperda kabupaten lampung timur tahun 2020 dapat
diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun kedepan. Disamping itu, untuk dapat
menyelesaikan Propemperda tersebut tentunya tidak terlepas dari adanya
kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Timur”, pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Rapat
Paripurna kali ini, selain Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang telah mengusulkan 10 rancangan peraturan
daerah, DPRD juga telah memberikan 3 rancangan peraturan daerah yakni, rancangan
peraturan daerah tentang lembaga adat, rancangan peraturan daerah tentang
tanggung jawab social perusahaan, dan rancangan peraturan daerah tentang tata
cara socialisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. (ris)