MenaraToday.com - Ketapang :
Disaat pemerintah lagi galak-galaknya melakukan penanganan dan pencegahan Epidemi Covid-19, terpantau 10 orang WNA asal Cina masuk ke Kabupaten Ketapang dan berkunjung ke PT. Sultan Rafli Mandiei (SRM) pada Rabu (3/4/2020) kemarin.
Terkait hal ini Sekda Ketapang, Farhan menyebutkan agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah dikelyarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat terkait larangan bagi WNA maupun TKA masuk ke wilayah Provinsi Kalbar.
"Gubernur Kalbar telah mengeluarkan larangan WNA atau TKA jangan masuk ke Kalbar. Demikian juga dengan Kabupaten Ketapang dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai pandemi covid 19 di Kalimantan Barat umumnya dan Kabupaten Ketapang khususnya. Jadi kami meminta kerjasama dan kesadaran perusahaan sebab instruksi telah di sampaikan ke semua perusahaan. Dan informasinya para WNA tersebut telah dipulangkan" ujar Sekda Ketapang kepada sejumlah awak media.
Menurut dia, kebijakan melarang sementara TKA dan WNA masuk Ketapang mengingat saat ini Pemkab sedang berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Larangan itu juga untuk menjaga kondusivitas dan ketenangan di tengah masyarakat agar tidak panik.
“Jangan ada yang masuk dulu walaupun sesuai prosedur atau sebagainya. Intruksi yang dikeluarkan Bupati itu untuk masyarakat kita, takut seperti kejadian BSM masyarakat sampai panik, Saya harap hal serupa tidak terjadi lagi, saya minta kerjasama seluruh perusahaan,” timpal Farhan.
Sebagai informasi, Sebelumnya PT BSM New Material juga mendatangkan WNA asal China ke Ketapang, Selasa (24/3/2020). Kabar tersebut sempat membuat Gubernur Kalbar berang dan minta WNA itu dipulangkan. Alhasil, Jumat (27/3/2020) Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut diterbangkan kembali ke Jakarta. (MY)