Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ISS (47) atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor, Namun pada saat Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka ISS malah kedapatan miliki Shabu.
Tersangka ditangkap Polisi di Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (27/4/2020) sekira pukul 23.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita mengamankan tersangka ISS (47) yang keseharian nya bekerja sebagai sopir, Warga Desa Sisipa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram. 1 buah HP merk Strawberry,"terangnya
Lebih lanjut menurut AKP Bambang, Kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan hendak melakukan penangkapan kepada tersangka
akibat kasus pencurian sepeda motor
"Pada saat hendak diamankan, Personil melihat tersangka ISS membuang sesuatu dari tangannya, Setelah diperiksa personil ternyata benda tersebut adalah narkotika golongan I jenis shabu, Selanjutnya kita menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)
Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka ISS (47) atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor, Namun pada saat Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka ISS malah kedapatan miliki Shabu.
Tersangka ditangkap Polisi di Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (27/4/2020) sekira pukul 23.00 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE
"Benar kita mengamankan tersangka ISS (47) yang keseharian nya bekerja sebagai sopir, Warga Desa Sisipa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram. 1 buah HP merk Strawberry,"terangnya
Lebih lanjut menurut AKP Bambang, Kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan hendak melakukan penangkapan kepada tersangka
akibat kasus pencurian sepeda motor
"Pada saat hendak diamankan, Personil melihat tersangka ISS membuang sesuatu dari tangannya, Setelah diperiksa personil ternyata benda tersebut adalah narkotika golongan I jenis shabu, Selanjutnya kita menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)