Menaratoday.com - Pekanbaru
Di saat pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PSBB malah di hebohkan viralnya aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang yg mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki, Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 Juta bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakuti-nakuti pengurus gudang.
Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke sosial media facebook Sabtu (25/4/2020) video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos), hingga Minggu Siang (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali
“Kami selaku pengusaha sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di Pergudangan tersebut yang mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Kami berharap agar menjadi perhatian petugas penegak hukum khususnya di Riau, Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” katanya.
Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut
Kapolda Riau IRJEN Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau KOMBES Pol Sunarto mengatakan
Dit Reskrimum Polda Riau sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang viral di Medsos tersebut
yang terjadi di Pergudangan Avian Jl Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36).
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video, Maka kita menetapkan JH (52) dan ES (36) sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, Sementara BS (48) masih berstatus saksi, Kita juga sudah mengamankan barang bukti kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video aksi pemerasan tersebut,"katanya
Sementara Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10 bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
" Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan tersebut di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 kepada Pengurus Kota Pekanbaru, Kita masih terus mendalami kasus ini, Sementara untuk kedua tersangka akan kita jerat Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya (suwarno)