MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Praktisi Hukum yang juga merupakan Warga Kota Padangsidimpuan menilai beredarnya fhoto dan berita di media sosial (medsos Facebook) tentang sweeping dan penolakan di sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap warga Kota Padangsidimpuan yang akan masuk ke wilayah mereka pasca meninggalnya Seorang warga Kota Padangsidempuan yang berstatus PDP covid- 19 terlalu berlebihan
Dalam hal mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, Masyarakat memang tidak boleh berpangku tangan kepada pemerintah saja, Karena peran serta masyarakat juga sangat menentukan upaya memutus penyebaran covid-19 ini namun diharapkan agar tetap menggunakan cara sesuai koridor
"Sangat kita sayangkan bila benar adanya aksi sweping dan penolakan warga Kota Padangsidimpuan diluar daerah, Kita sebagai masyarakat juga harus memahami, sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemic covid ini yang mengakibatkan warga harus keluar rumah atau wilayah untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarga mereka, walaupun berada dalam rasa ketakutan dan kekhawatiran terhadap resiko terinfeksi covid 19,"ujar Nuh Reza Syahputra Nasution, S.H.
Menurut Reza aksi sweeping dan penolakan tersebut adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan dan dianggap terlalu berlebihan, Karena tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan diskriminasi dan melanggar HAM. Mengingat tidak sedikit masyarakat Kota Padangsidimpuan yang mempunyai mata pencaharian di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
"Pemerintah kita kan sudah menyiapkan posko di perbatasan Kota dan Kabupaten untuk melakukan pengecekan terhadap siapa saja yang keluar masuk, Disitu bisa kita ketahui apakah seseorang itu dalam kondisi sehat atau tidak dan itu merupakan langkah yang sudah cukup bagus.
Bukan dengan cara melakukan sweeping dan penolakan secara langsung dan tertulis di karton lalu di tempel di depan toko atau pintu masuk Desa dan satu lagi harapan kita kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena dikawatirkan dapat menimbulkan perselisihan antar masyarakat,"Katanya
Terkait adanya surat edaran Lurah Pasar Sipirok yang melarang para pedagang dari luar Kecamatan Sipirok untuk tidak menjalankan usahanya di Pasar Sipirok, Menurut Reza juga kurang tepat dan terkesan pandang bulu
"Dalam mengantisipasi dan pemutusan mata rantai penyebaran covid ini harus dilaksanakan oleh semua masyarakat tanpa perbedaan.
Jika memang tidak boleh menjalankan usahanya, jangan hanya diberlakukan untuk sebagian pedagang saja tetapi harus seluruhnya.
Apakah masyarakat sekitaran Pasar Sipirok bisa memastikan bahwa pedagang yang dari luar daerahnya terindikasi covid 19 atau pedagang yang berasal dari sipirok bebas dari covid-19,"ujar Advokat muda ini dengan nada kesal
Terakhir Reza berharap kepada pihak Eksekutif dan Legislatif agar secepatnya menindak lanjuti Inpres No 2 tahun 2020 demi keberlangsungan hidup masyarakat luas
"Harapan kita kepada pihak Eksekutif dan Legistlatif agar segera menindak lanjuti Inpres No 2 tahun 2020 Tentang refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, atau setidaknya mereka bisa memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakatnya agar tetap tenang dan bisa makan bersama keluarga dirumah,"tutupnya (Ucok Siregar)