MenaraToday.Com - Tapsel :
Surat edaran Lurah bersama 4 Kepling, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel menuai kritik dari masyarakat dan aktivis karna dianggap dapat memicu perpecahan antar daerah dan melemahkan perekonomian masyarakat, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) dimintak bertindak tegas dan mencopot Lurah beserta keempat Kepala Lingkungan (Kepling) yang dianggap menciderai hati masyarakat.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Tapanuli Selatan nomor 443/1780/2020 tanggal 17 maret 2020 dan surat Camat nomor 443/258/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid-19)
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada para pedagang yang datang dari luar Kecamatan Sipirok tidak menjalankan usaha dagangannya ke Sipirok karena untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus corona atau covid-19 mulai selasa tanggal 07 April 2020 sampai batas yang ditentukan
Apabila pedagang yang datang dari luar Kecamatan Sipirok Melanggar aturan jangan merasa sakit hati karena petugas akan menindaklanjuti untuk kebaikan bersama," ini sepenggal petikan surat edaran yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Pasar Sipirok yang di tandatangani Kepling I,Kepling II, Kepling III, Kepling IV yang diketahui dan di stempel Lurah Pasar Sipirok
Surat edaran tersebut langsung di tanggapi oleh Ketua DPP LSM GEMrAK Aldi Nasution yang langsung memintak Bupati Tapanuli Selatan untuk bertindak tegas
"Sangat kita sayangkan surat edaran tersebut apalagi mengingat perekonomian masyarakat ditengah covid-19 ini sangat terpuruk, oleh karena itu kita memintak dan mendesak Bupati Tapsel agar memberi tindakan tegas terhadap bawahan nya tersebut,"ujar pria berambut plontos ini
Sebelumnya surat edaran tersebut juga di tanggapi oleh praktisi hukum, Nuh Reza Syahputra Nasution, S.H yang menilai edaran itu cenderung keliru dan pandang bulu
"Dalam mengantisipasi dan pemutusan mata rantai penyebaran covid ini harus dilaksanakan oleh semua masyarakat tanpa perbedaan.
Jika memang tidak boleh menjalankan usahanya, jangan hanya diberlakukan untuk sebagian pedagang saja tetapi harus seluruhnya.
Apakah masyarakat sekitaran Pasar Sipirok bisa memastikan bahwa pedagang yang dari luar daerahnya terindikasi covid 19 atau pedagang yang berasal dari sipirok bebas dari covid-19,"ujar Advokat muda ini dengan nada kesal
Sementara itu Kabag Humas Pemkab Tapsel Isnut Siregar saat di hubungi menaratoday.com melalui pesan watsappnya terkait isi edaran bupati Tapsel nomor 443/1780/2020 tanggal 17 maret 2020, ianya tidak mau berkomentar dan hanya mengirimkan fhoto surat pembatalan edaran Kelurahan Pasar Sipirok yang diduga asal asalan sebab surat pembatalan tersebut tanpa tanggal pembuatan dan nomor surat, namun saat ditanya dasar hukum surat edaran dan dasar hukum pembatalan surat edaran tersebut ianya memilih bungkam hingga berita ini dikirim kemeja redaksi (Ucok siregar)