Bangunan Tembok Perumahan di Kelurahan Marimbun Serobot DAS


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Bangunan yang diduga ilegal berada di Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dimana bangunan tembok beton berdiri diatas badan jalan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Amatan Reporter di Lapangan mengenai bangunan tembok di Daerah Aliran Sungai tersebut, tampak berdiri kokoh dan terkesan adanya pembiaran dari Pemko.

Warga banyak merasa keberatan dengan kegiatan tersebut. Dan warga melayangkan surat pada pemerintah.

Berdasarkan surat ini kami Sampaikan kepada perihal penyampaian laporan keberatan warga pada tanggal 16 April 2020 dan Surat Lurah Simarimbun. Dan surat dari Kecamatan Simarimbun Nomor 620/656/SMR-IV/2020 Hal penyampaian Laporan Warga atas Bangunan yang menggunakan badan Jalan, Sesuai Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Siantar Pada Tanggal 01 April 2020 yang di Tujukan kepada Ade Tagor Manik perihal Teguran ke-3 dimana sesuai Laporan Warga Sidomulyo kelurahan Simarimbun belum diindahkan oleh yang bersangkutan.

Untuk itu warga minta Petunjuk dan tindaklanjut dari pemerintah maupun yang bersangkutan agar segera membongkar dan menertibkan bangun tembok yang telah menyalahi sesuai Peraturan Daerah Kota Siantar.

Menaratoday.com saat konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp mengenai Bangunan tersebut, PLt Dinas PUPR Kota Siantar  Reinward Simanjuntak mengatakan Dinas PUPR sudah meninjau, mempelajari,
menganalisis hal tersebut di atas.Selanjutnya Dinas PUPR sudah mengirimkan teguran I,II dan III,untuk membongkar bangunan tersebut,namun belum diindahkan.

Sesuai aturan,masalah ini sudah kami sampaikan ke Pimpinan untuk sudi kiranya memerintahkan OPD yg berwenang (Sat.Pol PP) melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku" Ujarnya.

Sedangkan Robert Samosir sebagai Kasatpol PP saat ditemui (Jum'at 19/6/2020) sepertinya berdalih dengan mengatakan menunggu Surat Keputusan dari Dinas PUPR Kota Siantar, kemudian melaksanakan tugas  sebagai penegak peraturan daerah. (Al,red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama