Kasus Pengeroyokan di Kota Siantar diduga Hukumnya Tidak Berimbang


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Merasa tidak puas dan menduga ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa Roy Dolok Saribu warga pematangsiantar korban pengeroyokan yangg dilakukan oleh Poltak Gompuler Simangunsong dan kawanya, membuat Roy memilih melaporkan Polisi,Jaksa dan Hakim yang menangani kasus pengeroyokan yang menimpanya tersebut ke Presiden Jokowidodo, Kapolri, Jaksa Agung,Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Jamwas, Dirpropam Poldasu, Aswas Kejatisu.

Roy Dolok Saribu ketika di temui di kediamannya pada hari kamis (2/7/2020) menjelaskan bahwa Ada sejumlah kejanggalan yang di rasakanya sejak awal kasus pengeroyokon ini dilaporkan ke Polres Pematangsiantar yang hingga saat ini sudah masuk kedalam persidangan, dimana ia menduga ada permainan yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian, Jaksa dan Hakim hal tersebut pun ia ungkapkan berdasarkan beberapa fakta sebagai mana yang ia tuliskan dalam suratnya.

bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan (ditangguhkan) saat kasus tersebut masih berada di tangan pihak Kepolisian padahal saya sudah beberapa kali sampaikan melalui media massa agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku, karena saya merasa tidak aman apabila pelaku tidak ditahan oleh pihak Polres Pematangsiantar.

Tersangka juga tidak ditahan saat pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Selain saya, empat saksi lain menyatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan pengeroyokan bersama-sama tetapi sampai di kejaksaan dan persidangan pelaku pemukulan hanya tunggal satu orang.

Awalnya Kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) dengan memberikan petunjuk untuk mencari pelaku lain tetapi ahirnya kejaksaan tetap menerima (P-21) tanpa ada pelaku lain.

Pihak kejaksaan mengundang saya untuk menghadiri persidangan hanya melalui Hand phone.

Mengundang saksi-saksi untuk hadir hanya dua jam sebelum dimulai nya persidangan,sehingga saksi tidak mungkin bisa hadir dalam persidangan.

Penerapan pasal yang diberikan adalah pasal 351 KUHP dan bukan Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut yang saya alami saya menduga bahwa ada konspirasi persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum pihak Kepolisian,Jaksa dan Hakim yang menangani perkara saya ini,Ujar Roy Dolok Saribu.

“Harapan Saya oknum-oknum yang saya diduga melakuakan jual- beli pasal tersebut segera di tindak, karena Saya hanya menuntut keadilan, sehingga sampai kemanapun persoalan ini akan saya tempuh demi keadilan dan penegakan hukum yang llebih baik”ujar Roy. (Al, Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama