Tanggapi Laporan Warga, Ketua Komisi III DPRD Batanghari Lakukan Sidak

Keterangan Gambar : Ketua Komisi III DParR Batanghari,  Azizah saat melakukan sidak terhadap TPS yang berdekatan dengan Musholla (Foto : Idham) 

MenaraToday.Com - Batanghari :

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Azizah, SE turun sidak ke pasar Keramat Tinggi Kecamatan Muara Bulian Kelurahan Pasar Baru Kabupaten Batanghari.



Sesampainya di lokasi Azizah langsung menanggapi laporan warga dan ternyata memang benar adanya lokasi tempat ibadah umat Islam (Mushola) sangat berdekatan dengan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang lokasinya cuma hanya beberapa meter. 

Salah seorang warga saat di jumpai di lokasi, antara Mushola dan TPS tersebut mengatakan bahwa kehadiran anggota DPRD melakukan sidak sangat di apresiasi. 

  " Alhamdulillah Anggota Dewan mau datang langsung ke lokasi melihat  keadaan Mushola yang sangat berdekatan dengan TPS, saya pribadi mengatakan ini sangat tidak pantas apa lagi bau tidak sedap dari semua sampah atau kotoran yang membusuk di TPS ini sangat mengganggu siapapun yang beribadah di mushola ini" pungkasnya. 

Dengan adanya laporan dan bukti di lapangan bahwasanya memang benar lokasi Mushola dan TPS yang sangat berdekatan, dan menurut warga dan juga Komisi III DPRD Batanghari hal itu tidak layak maka dengan musyawarah Komisi III  menyimpulkan untuk memanggil pihak dinas lingkungan hidup dan opd terkait untuk hering di DPRD Batanghari. 

Ketua Komisi III DPRD Batanghari Azizah, SE dan anggota Komisi III melaksanakan Hering bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemda Batanghari untuk klarifikasi menyangkut laporan warga pasar keramat tinggi.

Dalam Hering tersebut pihak dinas LH mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengambil dan mengangkut sampab

 "Kami cuma bertugas untuk mengambil atau mengangkut sampah jadi jika lokasi TPS itu bukan wewenang kami dan yang paling berwenang adalah pihak Prindagkop Pemda Batanghari" ungkap Kadis Lingkungan Hidup,  Parlaungan.

Dalam pertemuan  Komisi III DPRD Batanghari dan Dinas Lingkungan Hidup serta OPD. Pihak DPRD Batanghari melalui komisi III  mendesak agar segera memindahkan lokasi TPS dekat Mushola tersebut. 

Selain menanggapi laporan warga pihak komisi III juga inginkan agarPeraturan Daerah No 16 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah segera di implementasikan. 

"Kita sudah punya Perda yang mengacu ke permasalahan sampah ini, semestinya pengelolaan sampah di Kabupaten Batanghari ini sudah berjalan maksimal" tuntasnya. 

Kemudian Komisi III DPRD Batanghari menyarankan kepada OPD terkait agar bisa mendaur ulang atau pemanfaatan sampah menjadi pupuk kompos, gas, metana ataupun bio solar.

"Upaya pemanfaatan dan daur ulang tersebut jelas akan kami dukung sepenuhnya karena bisa menjadikan penghasilan dan juga bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Batanghari", tegasnya. 

Di samping Azizah menyatakan agar Dinas Lingkungan Hidup  Batanghari menargetkan retribusi pelayanan, pengelolaan sampah/kebersihan tahun anggaran 2020 sebesar 207 juta bisa terialisasi. 

"kita minta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar Perda No 3 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum segera di maksimalkan "harap Azizah. 

Sekali lagi pengelolaan pasar keramat tinggi perlu koordinasi antar lembaga terkait.  (ham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama