Menaratoday.com - Tapsel
Anggaran Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2019 diduga Mark Up dan syarat dengan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Dugaan tersebut dikatakan oleh belasan mahasiswa yang menamakan diri dari Bima Tabagsel dan Kampak Tabagsel saat melaksanakan aksi unjuk rasa yang ke empat kalinya di depan kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (13/8/2020)
Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2019 sesuai pernyataan sikap Bima Tabagsel dan Kampak tabagsel yang diduga dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan
1. Pengadaan Jasa Kebersihan
2. Penyediaan Makan Dan Minum Tamu
3. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah
4. Rapat Rapat Paripurna
5. Kegiatan Reses
Kami menduga ke 5 item tersebut telah terjadi Mark up sehingga dapat merugikan keuangan negara,"
Pantauan Menaratoday.com belasan massa yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres Tapanuli Selatan dan Satpol PP Pemkab Tapsel ini meneriaki Sekwan tidak bertanggung jawab dan tidak pantas disebut sebagai pejabat karena tidak berani transparan terhadap penggunaan anggaran. Massa ini juga menilai kinerja Ketua DPRD Kabupaten Tapsel Husin Sogot Simatupang Mandul, Karena menurut mereka hingga Aksi ke 4, tidak satupun Anggota DPRD Tapsel Menjumpai mereka.
Belasan massa ini juga mendesak pihak DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai pengawas pemerintah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar dugaan tersebut terjawab dan terang benderang ditengah tengah masyarakat.
(Ucok siregar)