MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Perlu di ketahui
bahwa setiap tindakan, ucapan dan perbuatan komisioner Komisi Pemilihan Umum,
maupun Badan Pengawas Pemilu, di awasi oleh masyarakat sehingga dapat
terselenggara pemilihan Umum yang Jujur dan Profesional, Untuk itu masyarakat
di berikan kemudahan dalam mengakses segala informasi diatur oleh Undang -
undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi
Lima Anggota
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ber
inisial CH, GE, NS, DS, JS yang
berkantor di jalan Porsea No 3, kelurahan Teladan, kecamatan Siantar
Barat, Kota Pematangsiantar
dilaporkan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan terkait dugaan adanya pelanggaran Kode etik
sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017, dugaan pelanggaran
etik ini disebut-sebut terjadi pada saat
pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon wali kota
dan calon wakil Walikota
sekitar bulan Februari Tahun 2020.
"Diduga adanya
pelanggaran etik pada saat pelaksanaan verifikasi adminitrasi. Ujarnya Syawal
Tarigan, pada hari minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 Wib
Ia Juga menambahkan
delik aduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan langsung oleh Syawal
Tarigan ke DKPP pada hari Selasa 11 Agustus tahun 2020 melalui pesan email untuk soft copy, dan
lewat JNE (titipan kilat) untuk Hard copy nya, selajutnya DKPP-RI melalui staf
penerima pengaduan bapak Riswan Nurhakim
memberikan tanda terima pelaporan pada hari Rabu 12 Agustus sekitar pukul 10.30
Wib melalui pesan email.
Masih Katanya untuk
hard Copy yg di antarkan melalui JNE di terima oleh DKPP RI melalui stafnya pak
Riswan Nurhakim pada hari kamis 13 Agustus 2020
sekitar pukul 16.55. Sebagai
mana laporan JNE yang dapat di lihat pada situs jne.co.id dengan nomor code
pengiriman 040960070804120.
"Diduga telah
terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP No 2 thn
2017, maka saya lapor ke DKPP untuk di uji kebenarannya, jadi biar DKPP aja
nanti yang menentukan benar tidaknya atas laporan tersebut” ujarnya. (Al/Red)