Diduga Adanya Pelanggaran Kode Etik, 5 Anggota Komisioner KPU Kota Siantar di Laporkan ke DKPP

 

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Perlu di ketahui bahwa setiap tindakan, ucapan dan perbuatan komisioner Komisi Pemilihan Umum, maupun Badan Pengawas Pemilu, di awasi oleh masyarakat sehingga dapat terselenggara pemilihan Umum yang Jujur dan Profesional, Untuk itu masyarakat di berikan kemudahan dalam mengakses segala informasi diatur oleh Undang - undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi

Lima Anggota Komisioner  Komisi Pemilihan Umum ber inisial CH, GE, NS, DS, JS yang  berkantor di jalan Porsea No 3, kelurahan Teladan, kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan terkait dugaan adanya pelanggaran Kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017, dugaan pelanggaran etik ini disebut-sebut  terjadi pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon wali kota dan calon wakil Walikota sekitar bulan Februari Tahun 2020.

"Diduga adanya pelanggaran etik pada saat pelaksanaan verifikasi adminitrasi. Ujarnya Syawal Tarigan, pada hari minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 Wib

Ia Juga menambahkan delik aduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan langsung oleh Syawal Tarigan ke DKPP pada hari Selasa 11 Agustus tahun 2020  melalui pesan email untuk soft copy, dan lewat JNE (titipan kilat) untuk Hard copy nya, selajutnya DKPP-RI melalui staf penerima pengaduan bapak  Riswan Nurhakim memberikan tanda terima pelaporan pada hari Rabu 12 Agustus sekitar pukul 10.30 Wib melalui pesan email.

Masih Katanya untuk hard Copy yg di antarkan melalui JNE di terima oleh DKPP RI melalui stafnya pak Riswan Nurhakim pada hari kamis 13 Agustus 2020  sekitar pukul 16.55. Sebagai mana laporan JNE yang dapat di lihat pada situs jne.co.id dengan nomor code pengiriman 040960070804120.

"Diduga telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP No 2 thn 2017, maka saya lapor ke DKPP untuk di uji kebenarannya, jadi biar DKPP aja nanti yang menentukan benar tidaknya atas laporan tersebut” ujarnya. (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama