MenaraToday.com - Dharmasraya :
Pembangunan
lanjutan proyek gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di
Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,
Provinsi Sumatera Barat diduga sarat dengan permainan.
Kongkalingkong
pekerjaan Mega proyek dilaksanakan oleh PT SAS Bunaiyya Innovation, dengan
kontrak No: 441/03-SP/PPK-RSUD/V-2020, tertanggal 20 Mei 2020, dengan nilai
kontrak sebesar Rp11.683.092.000,- lama
pekerjaan 217 hari kalender, konsultan perencana CV Arterindo Pratama, dan
Konsultan Pengawas Elniwsa Konsultan tersebut, telah tampak dari awal tender,
hingga pelaksanaan pekerjaan.
Mulai
dikucurkan Dana negara, untuk kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD Sungai
Dareh, berawal tahun 2017 silam, hingga tahun 2020 ini, permainan mata para
oknum pencari untung, seakan tersigi dengan nyata dan terang-terangan.
Kenapa tidak!.
Kelanjutan pembanguna gedung baru RSUD
Sungai Dareh, diawali tahun 2017 itu, tidak tampak tanda rampungnya sebuah
pekerjaan. Dikarenakan pembangunan sudah jadi, dibongkar lagi. Sehingga
pekerjaan proyek tersebut jalan di tempat. Bahkan setiap tahun, desain
pembangunan selalu berobah. Sehingga pasangan lama di bongkar, di ganti dengan
pasangan baru.
Mirisnya,
desain baru dibuat konsultan
perencanaan, tidak merobah bahan bangunan sebelumnya. Intinya, pekerjaan tersebut, sebatas melakukan pembongkaran dinding lama,
dengan pemasangan dinding baru. Sehingga maksud dari pekerjaan lanjutan
pembangunan tidak tercapai. Seakan pekerjaan tersebut, sebatas
menghambur-hamburkan uang negara.
Pihak
kontraktor proyek yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika ditemui dilapangan
belum lama ini, membenarkan adanya perombakan dan pembongkaran bangunan lama.
Hal ini mengacu kepada desain terbaru. Karena desain tahun sebelumnya tidak
sesuai dengan aturan Kemenkes tahun ini. Makanya dilakukan pembongkaran, dan
pemasangan kembali.
" Untuk
lebih jelasnya, silahkan bertanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau
Pengguna Anggaran (PA,)" sebutnya.
Secara
terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep Novriadi. ST, ketika ditemui diruang kerjanya, mengelak
untuk di wawancarai, seputaran bongkar pasang pembangunan lanjutan gedung baru
RSUD Sungai Dareh. Sehingga dirinya terburu-buru keluar ruangan, dengan alasan
ada tugas kelapangan.
"Saya ada
tugas ke lapangan. Kalau masalah bongkar pasang proyek pembangunan lanjutan
RSUD, silahkan saja bapak langsung wawancara dengan Pengguna Anggaran (PA)
yakninya direktur RSUD. Ia yang berhak untuk menjelaskan lebih detil dan
rinci," katanya sambil berlalu.
Menurut salah
satu pimpinan konsultan perencanaan, dan juga konsultan pengawas berada
diwilayah Dharmasraya, yang tidak mau dituliskan namanya, menjelaskan secara
gamblang, bahwa tugas pokok dan fungsi PPK telah di atur dalam Peraturan
Presiden (Perpres) No : 16/2018.
Seiring
keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru (Perpres 16/2018), maka
tugas PPK menyusun perencanaan pengadaan. Mengetahui tentang kegiatan kantor,
yang menjadi tanggung jawabnya. Serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan
tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat
rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung,
penetapan tim pelaksana, yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output
pekerjaan secara optimal.
Sekanjutnya,
menetaokan spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Bangunan.
Bentuk dari konsekuensi jabatan PPK, menetapkan rancangan kontrak. Mengambil
keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya,
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan akan
dijalankan. Menetapkan besaran uang muka akan dibayarkan kepada Penyedia.
PPK harus
mengetahui setiap pengeluaran negara.Mengusulkan perubahan jadwal
kegiatan.Mengerti dengan kondisi barang/jasa, yang menjadi tanggung jawabnya.
Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal
kegiatan atau tidak, agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.
Selain itu,
juga menetapkan tim pendukung rekanan, Menetapkan tim atau tenaga ahli rekanan,
Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menetapkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Menyatakan untuk menerima/menyetujui,
jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ
berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
Mengendalikan
jalannya sebuah kontrak. Mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, hingga
barang tersebut diterima negara dalam kondisi sebenarnya. Melaporkan
pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil
pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
menilai kinerja Penyedia.
PPK juga harus
mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan
barang/jasa. Memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. Selain itu,
diberikan kewenangan untuk memutuskan pengeluaran anggaran belanja negara.
Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian
dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
"Dalam
melanjutkan proyek pembangunan, tentu harus menyelesaikan kegiatan sedang
terbengkalai, bukan melakukan pembongkaran dan pemasangan baru, dengan jenis
bahan yang sama," pungkasnya.
Sementara itu
Chusnul Chotimah Subekti, Pengguna Anggaran (PA) yang juga mrrupakan Direktur
RSUD Sungai Dareh, ketika dihubungi berkali-kali melalui telpon selulernya
tidak merespon sama sekali. (Syaiful Hanif)