Lawan Petugas, Terduga Bandar Sabu Di Bedil Personil BNNK Pematangsiantar

MenaraToday.Com – Pematangsiantar :

Dede Andriandi (41) seorang bandar narkotika di Kota Pematangsiantar diringkus personil Badan Narkotika Nasional Pematangsiantar di Jakab Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 14.15 Wib.


“Dede kita ringkus setelah personil kita mendapatkan informasi dari warga, berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan saat akan kita ringkus, Dede melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku” ujar Kasi Berantas, Kompol Pierson Kateren didampingi Staf Subbag Umum Junaidi dalam keterangan pers di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jumat (14/8/2020).

Lebih lanjut Pierson menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan warna coklat berisi sabu seberat 29,87 gram (bruto), 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna coklat berisi 1 kartu ATM BCA, 1 Kartu ATM Mandiri, 1 Kartu ATM Bank Sumut, 1 Kartu ATM Bank Muamalat dan 1 unit sepeda motor RX King Nopol BK 2250 NC.

“Setelah menemukan barang bukti di lokasi, kita langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dirumah tersangka kita kembali menemukan 11 bungkusan warna silver berisi 17 butir pil ekstasi, 1 kotak berisi 1 plastik berisi 6 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,33 gram (bruto), 1 timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bal plastik bening, 1 buku rekening Bank BCA atas nama Fahri. Dan kepada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ujarnya (Al/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama