MenaraToday.Com – Pematangsiantar :
Dede Andriandi (41) seorang bandar narkotika di Kota Pematangsiantar
diringkus personil Badan Narkotika Nasional Pematangsiantar di Jakab Uisgara,
Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis
(13/8/2020) sekira pukul 14.15 Wib.
“Dede kita ringkus setelah personil kita mendapatkan informasi dari warga,
berbekal informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan saat akan kita
ringkus, Dede melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan
diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki
pelaku” ujar Kasi Berantas, Kompol Pierson Kateren didampingi Staf Subbag Umum
Junaidi dalam keterangan pers di Kantor BNNK Pematangsiantar, Jumat
(14/8/2020).
Lebih lanjut Pierson menyebutkan saat dilakukan penggeledahan, tim
menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan warna coklat berisi sabu seberat
29,87 gram (bruto), 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 buah dompet warna coklat
berisi 1 kartu ATM BCA, 1 Kartu ATM Mandiri, 1 Kartu ATM Bank Sumut, 1 Kartu
ATM Bank Muamalat dan 1 unit sepeda motor RX King Nopol BK 2250 NC.
“Setelah menemukan barang bukti di lokasi, kita langsung melakukan
pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dirumah
tersangka kita kembali menemukan 11 bungkusan warna silver berisi 17 butir pil ekstasi,
1 kotak berisi 1 plastik berisi 6 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,33
gram (bruto), 1 timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bal
plastik bening, 1 buku rekening Bank BCA atas nama Fahri. Dan kepada tersangka
kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika” ujarnya (Al/Red)