Tak indahkan Himbauan PPKM Polsek Cisoka Bubarkan Cafe Kopi Dan Angkringan Di Solear.

MenaraToday.com - Tangerang :

Pemberitahuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali resmi di perpanjang yang semula di jadwalkan selesai 25 Januari 2021 di perpanjang kembali 14 Hari Kedepan mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Febuari, oleh sebab itu Sabtu 23 Januari 2021 Polsek Cisoka yang di pimpin langsung Kapolsek AKP.Nurohman Triamtono melakukan PPKM razia masker di perempatan jalan raya cisoka dan menyisir ke tempat tempat usaha yang masih buka lewat pukul 19.00 Wib

Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman Triamtono menyampaikan untuk mencegah penyebaran mata rantai virus covid 19 pihak nya bersama sapol pp melakukan razia masker di perempatan jalan raya cisoka dalam razia kali ini di dapat ada 50 pelanggar prokes covid 19 yang mengabaikan dengan tidak memakai masker dan bagi pelanggar di berikan sanksi berupa push up di tempat oleh satpol pp.

Masih menurut Kapolsek Cisoka AKP. Nurrohman Triamtono, selain razia masker kami.juga menyisir wilayah cisoka dan solear dalam rangka upaya menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (.PPKM ) ke tempat tempat usaha yang masih buka batas waktu pukul 19.00 Wib

Dalam kesempatan ini ada 2 cafe di wilayah solear yang masih buka lewat pukul 19.00 wib dan satu tempat angkringan tongkrongan anak muda yang posisi nya berada tidak jauh dari kantor kecamatan solear kami bubarkan karena melanggar prokes covid 19 salah satu nya menimbulkan kerumunan dan tidak mengubris himbauan pemerintah terkait batas waktu usaha mengingat saat ini penyebaran mata rantai covid 19 di kabupaten tangerang terus meningkat dan masuk zona merah,” pungkasnya.

Kapolsek Cisoka juga menghimbau kepada masyarakat Solear dan Cisoka untuk selalu menaati aturan prokes covid 19 dengan selalu menerapkan 4M kapan pun dan di manapun guna mengantisipasi penyebaran mata rantai covid 19 dan kepada pemilik cafe kopi dan para tempat usaha lainya di minta untik mematuhi aturan aturan yang di berikan oleh pemerintah terkait prokes covid 19 dan aturan PPKM untuk menutup tempat usaha mulai pukul 19.00 Wib,” ujarnya (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama