Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Buruh Tani di Tanjungbalai Terancam 20 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Sebagai orang tua dan kepala rumah tangga, sosok ayah seharusnya menjadi pelindung buat istri dan anak-anak. Namun hal ini tidak berlaku buat Z (47) seorang buruh tani di Kota Tanjungbalai. Sumatera Utara.

Bukannya melindungi kehormatan keluarga, pria ini malah membuat aib keluarganya sebab pria ini telah tega menggauli putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Informasi yang berhasil di himpun MenaraToday.Com, peristiwa ini bermula saat pelaku menggagahi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun saat tertidur pulas.

" Saat itu korban tengah tertidur, tiba-tiba korban merasa tubuhnya ada yang menimpa, korban berusaha berontak, namun karena tenaga korban kalah kuat dengan pelaku sehingga pelaku berhasil menggagahi korban. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku mengancam korban jika sempai memberitahukan peristiwa yang baru menimpanya" ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasatreskrim AKP Rapi Pinarki dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat press release di Mapolres setempat, Sabtu (13/3/2021) 

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Tanjungbalai ini menambahkan meeasa perbuatannya pertama sukses, pelaku rupanya ketagihan dan terus melakukan persetubuhan hubungab sedarah (Inses) dengan korban yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 5 kali dan tetap di bawah ancaman sehingga korban hamil dan melahirkan. 

Sepandai-pandainya menyimpan perilaku jahatnya, akhirnya terbongkar juga, setelah korban menyebutkan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan nya. Mendengar pengakuan korban, ibu kandung korban yang merupakan isteri pelaku merasa syock dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Tanjungbalai.

"Ibj korban yang juga isteri pelaku langsung melaporkan suaminya ke Mapolres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021. Berdasarkan laporan tersebut pelaku berhasil kita ringkus kurang dari 1 x 24 jam di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 lembar suray keterangan lahir. Dan Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, ditambah 1/3 dari maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara' ujar perwira menengah kepolisian dengan pangkat dua melati di pundak ini mengakhiri (Gan/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama