BPK Minta DPRD Pandeglang Jalankan Fungsinya Terkait Temuan Dalam Pengelolaan PAD


MENARATODAY.COM-Pada bulan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Ada dua rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Pandeglang, yaitu retribusi daerah pengelolaan pajak restoran dan pelayanan persampahan. 

"Kami akan segera tindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut sesuai peraturan paling lambat 60 hari sejak disampaikan," kata Pj Sekda Taufik Hidayat.  Jum'at (24/12/21).

Dikatakan Taufik, dari hasil pemeriksaan audit kinerja pengelolaan PAD ini, Pemkab Pandeglang mempunyai gambaran terkait potensi yang dapat dimaksimalkan, termasuk peraturan yang perlu diperbaharui atau dirubah seperti retribusi. 

"Kami mohon untuk dibimbing oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten dalam penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan," ujarnya.

Masih kata Taufik, dengan LHP ini tentunya telah menghasilkan sebuah kesimpulan atau rekomendasi terhadap PAD yang terlewatkan.

"Kami yakin dengan hasil rekomendasi ini telah terbuka adanya potensi PAD yang bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Pandeglang," pungkasnya.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Banten Novi Irawati Herni Purnama mengatakan, rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti, karena akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD di kabupaten Pandeglang.

"Kami harap kepala daerah dapat mengintruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada sebagai upaya peningkatan," ungkapnya.

"Saya harap pimpinan dan anggota DPRD juga dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP ini sesuai kewenangannya," sambungnya.

Menyikap permintaan Ketua BPK Perwal Banten, Komisi satu Anggota DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengungkapkan, pihaknya akan mendukung langkah Pemkab Pandeglang dalam penyelesaian rekomendasi BPK Perwal Banten. 

"Kami akan segera tindak lanjuti ini bersama Pemkab Pandeglang sebelum waktu yang telah ditetapkan," pungkasnya. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama