Memalukan! Ketua Karang Taruna Tangerang Sebar Video Porno Di WA Group Media

Cuplikan Video Yang Dikirim oleh Ketua Kaarang Taruna Kab. Tangerang. Rabu (29/12/21).


MENARATODAY.COM, Kab. Tangerang-Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi), H.Retno Juarno yang juga selaku Sekjen MOI (Media Online Indonesia) DPC Kabupaten Tangerang angkat bicara soal beredarnya Video berbau pornografi (red. Cewek dengan seekor binatang) ramai di salah satu group WhatsApp, yang diduga dengan terang-terangan di sebarkan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Hasan PM.

Saat ini, kata H. Retno, pihaknya masih melakukan analisis bersama teman-teman Pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang dan teman-teman media, apa maksud dan tujuannya.

"Iya kan kita masih selidiki hal itu. Kita masih mencari tau, maksud dan tujuannya, ini kan group WhatsApp yang banyak nomer-nomer para pejabat, birokrasi pemerintahan daerah, bahkan terdapat juga nomer Kapolresta Tangerang," terangnya

Oleh karena itu H.Retno Juarno meminta, kepada masyarakat atau pun anggota Group WhatsApp agar tidak secara sengaja menyebarkan foto/video (dokumen) asusila (tanpa busana, dll) yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Karena penyebar konten asusila di media bisa kena hukuman.

"Pasal : 27 ayat 1 UU Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman," ungkap Retno Juarno

Apa hukumannya? Lanjut H. Retno, Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak (Satu Miiliar Rupiah) Rp.1.000.000.000,00.

"Dan siapa pun yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,  memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor :  44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar (diatur dalam Pasal 29," tegasnya

Menurut H.Retno Juarno, tindakan yang diduga dilakukan Hasan PM yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang tersebut akan merusak citra, dan kalau ini dibiarkan akan mempengaruhi image yang dibangun saat ini tentang Organisasi "Plat Merah".

Selain itu, H.Retno Juarno juga meminta segera menggelar rapat membahas soal tindakan yang dilakukan oleh Hasan PM, jika ini tidak dilakukan, dipastikan simpatisan, pendukung , serta penguasaan Karang Taruna Kabupaten Tangerang, menjadi tidak akan simpati lagi.

"Kepada Hasan PM diminta mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan Karang Taruna Kabupaten Tangerang yang saat ini dalam kondisi terpuruk," pintanya.

H. Retno yang mewakili awak media juga berharap, agar para pengurus Karang Taruna Kabupaten Tangerang segera menarik dukungan politiknya terhadap kepemimpinan Hasan PM selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang untuk menyerahkan pernyataan sikapnya.

Secara organisasi tambah H. Retno, pihaknya akan menggelar rapat membahas persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kami juga meminta pakar telematika dan teman media yang tergabung di WA grup untuk mengkaji video mesum tersebut, serta maksud dan tujuan aktor dibalik penyebaran video porno," katanya. 

"Tujuannya, selain untuk mengetahui betul tidak apa yang dipersangkakan dan diramaikan di medsos ini, kita juga ingin mengetahui siapa sih orang di video itu. Nah itu yang kita tunggu makanya teman-teman harus sabar," jelas Retno Juarno mengakhiri.

Sementara itu Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Hasan PM dalam klarifikasinya menjelaskan, bahwa hal yang terjadi bukanlah suatu kesengajaan, niat hati mau membuang video tersebut malah terkirim ke WA Group Kabar Berita Provinsi Banten.

“Saya meminta maaf atas kejadian tersebut, ini bukan kesengajaan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Salah satu group WA provinsi Banten dihebohkan dengan adanya kiriman video porno yang di lakukan oleh ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Hasan PM.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 29 desember 2021 malam, sekira pukul 22.35, seluruh peserta group WA sontak terbelalak dengan adanya kiriman video tersebut sehingga membuat beberapa anggota group memberikan tanggapan masing masing terkait video yang dikirimkan oleh ketua karang taruna Hasan PM tersebut. (la)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama