Diduga Bawa Isteri Orang Selama 3 Hari, Dedi Pranata Di Polisikan.

Keterangan Gambar : Dedy Pranata bersama Endang Yustiningsih saat dimintai keterangan di SPKT Polres Asahan (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan :

Diduga telah melarikan isteri Ahmad Bakti (27) warga Dusun VIII, Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut selama tiga hari, Dedy Pranata (30) warga Rawang Pasar IV di laporkan polisi. 

Keterangan Gakbar : Bukti Buku Nikah Ahmad Bakti Dengan Endang Yustiningsih (Foto : Nn)

Informasi yang berhasil dihimpun, Dedy bersama isteri sah Ahmad Bakti atas nama Endang Yusiningsih diamankan di Simpang Butong tepatnya di dekat SPBU Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman  saat berboncengan dengan sepeda motor dengan tujuan ke rumah orang tua Endang di Dusun I Desa Silo Bonto, Kecamatan Silau Laut, Asahan, Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib. 

Keterangan Gambar : Bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (Foto : Nn)

"Jadi isteri saya pergi dari rumah sejak hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Sejak itu saya bersama pihak keluarga mencari keberadaan isteri saya baik kerumah kerabat maupun ke rumah teman-temannya, namun saya tidak berhasil menemukannya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2022, saya beserta keluarga menemukan isteri saya tengah berboncengan dengan seorang laki-laki yang bernama Dedy Pranata. Kemudian keduanya kita amankan kemudian kita bawa ke Mapolres Asahan dan membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL 04/I/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Unit 1,Ipda F. Pakpahan" jelas Ahmat Bakti.

Ahmat Bakti menambahkan dirinya terpaksa melaporkan isteri dan laki-laki diduga selingkuhan isterinya ke Polres Asahan karena merasa kecewa dengan apa yang dilakukan isterinya.

"Saya kecewa dengan isteri saya, karena dia telah membuat malu keluarga dan telah merendahkan martabat saya sebagai suami yang sah menurut negara dan agama. Sementara laki-laki yang bersama isteri saya terpaksa saya laporkan karena diduga telah membawa isteri saya tanpa izin saya selama 3 hari dan kuat dugaan saya selama tiga hari mereka telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama" ujarnya.

Sementara itu, Endang Yusiningsih mengaku dirinya pergi hanya untuk pergi kerumah orang tuanya.

"Saat kami tanya, isteri saya mengaku ingin berkunjung kerumah orang tuanya, namun alasan tersebut tidak kami terima, makanya isteri dan laki-laki bersamanya kita bawa dan laporkan ke Polres Asahan agar diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya berharap kiranya Polisi dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan perlakuan mereka, yang jelas saya katakan saya tidak terima di perlakukan seperti itu" ujarnya mengakhiri.

Terpisah pihak Kepolisian Resor Asahan membenarkan telah menerima laporan dari Ahmat Bakti terkait kasus dugaan perselingkuhan.

"Benar kami telah menerima laporan dari korban atas nama Ahmat Bakti dan kasusnya kita serahkan ke Unif Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polres Asahan" ujar salah seorang anggota Polres Asahan berpangkat Bripka tersebut. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama