Edarkan Sabu Di Wilkum Polres Asahan, 2 Warga Tanjungbalai Di Gelandang Ke Mapolsek Simpang Empat.


MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Unit Polsek Simpang Empat meringkus 2 orang pria yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Simpang Empat - Tanjungbalai tepatnya di Dusun XI Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara, Senin (31/01/2022) sekira pukul 16.00 Wib. 

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi di dampingi Kanit Reskrim, Ipda Jefry Helmi menyebutkan kedua pelaku berinisial EAH (45) warga Lingkungan IV Gang Rambutan, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan AK (50) warga Jalan Sudirman Gang Kimbanli, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. sumatera Utara.

"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria berinisial AK sering menjual sabu di Dusun XI Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kita mengatur strategi dengan melakukan penyamaran. Setelah yakin, kita pun meringkus AK dan EAH. Saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip hitam paket sedang berisi sabu.1 bungkus plastik klip putih paket kecil berisikan sabu, 1 kotak rokok jenis Club X Mild, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Nokia warna biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol  BK 2526 QAE, dan 1  unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BK 4614 QAE. Kepada petugas kedua pelaku menyebutkan barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang bandar yang akrab di sapa Si Bos di daerah Sei Apung - Bagan Asahan. Setelah mendengar pengakuan kedua pelaku kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Makopolsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut" ujarnya, seraya menyebutkan pihaknya masih memburu pemasok sabu kepada kedua pelaku. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama