Kasi Intel Kejari Asahan Sebut Zulfikar Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran Sebesar Rp. 969.287.977

MenaraToday.Com - Asahan : 

Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55) yang telah ditangkap pasca buron selama hampir 5 tahun diduga telah melakukan korupsi dana BOS TA 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran Sebesar Rp. 969.287.977.

Hal ini diungkapkan Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau kepada sejumlah awak media, Jumat (27/1/2023).

"Akibat perbuatan Zulfikar,mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran,  Negara mengalami kerugian sebesar p.969.287.977.  Dimana dana tersebut seharusnya digunakan untuk para siswa dalam menempuh pendidikan dan dana tersebut tertampung dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2917" jelas Malau.

Lebih lanjut JS Malau menjelaskan bahwa dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat seharusnya sesuai dengan peruntukkannya dengan mengacu  pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan manfaat serta kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan masyarakat. 

"Setelah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, Terdakwa Zulfikar kabur, sehingga JPU Kejari Asahan terus memburunya dengan bantuan Tim Tabur Kejagung serta Kejati Sumatera Utara. Zulfikar berhas ditangkap di Jalan Medan - Banda Aceh tepatnya di Rayeuk Aceh Timur pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib" papar Malau.

Malau juga menyebutkan Zulfikar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 2 Kisaran tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk kegiatan di SMK Negeri 2 Kisaran, dimana saat itu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu atas perbuatan Zulfikar, sehingga Kejari Asahan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, namun terdakwa Zulfikar kabur tanpa jejak hingga terdakwa tersebut tertangkap oleh  tim Tabur.

"Selanjutnya pada Senin 30 Januari 2023 mendatang, sidang perkara ini akan digelar dengan agenda mendengarkan para saksi yang akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Medan, dan terhadap terdakwa Zulfikar  dipersangkakan telah melanggar ketentuan sebagai mana termaktub dalam UU.RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat (22) yang menjelaskan Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat  perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai, dan terhadapnya dapat dijerat dengan pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati" jelas Malau memaparkan (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama