Dinilai Rampas Barang Mahasiswi, 2 Warga Malang Dipolisikan

MenaraToday.Com - Malang :

Seorang warga Malang berinisial M bersama rekannya dipolisikan. Pasalnya remaja itu dinilai merampas barang mahasiswi di kontrakanny Perumahan Tegalgondo Recidence Kav 12 Kecamatan Karangploso Malang.

Kuasa hukum korban Alvina Eka Damayanti yakni Adhy Darmawan, SH, MH menyebut, mulanya sekira pukul 20.30 WIB kedua remaja itu mendatangi kediaman korban yang sedang sendirian di kontrakan.

Dengan mengaku sebagai driver shopefod pengantar makanan, kedua remaja ini lantas masuk ke kediaman korban. Tidak lama kemudian yang bersangkutan membawa sejumlah barang tersebut milik mahasiswi asal Kalimantan itu.

Kepada awak media dirinya mengaku, saat itu sedang sendiri. Namun karena saking takutnya, Alvina Eka menghubungi kedua saksi bernama Mei Setyowati dan Salma Azizah.

Sementara usut punya usut, peristiwa itu diketahui merupakan dugaan perampasan. Dimana kedua remaja merupakan suruhan dari Audina Sabastini.

Saat dikonfirmasi, remaja berinisial M membenarkan jika dirinya yang melakukan pengambilan barang karena disuruh temannya.

Adhy Darmawan, SH, MH mengatakan, oknum terduga pelaku diduga mengambil barang berupa tv, sepatu, tas dan lain lain. karena adanya utang - piutang antara Alvina Eka Damayanti (korban) dan Audina Sabastini senilai 20 jt lebih sementara sisa utang kurang lebih tinggal 16 jt rupiah.

"Jika kliennya punya utang kan bisa dibahas secara kekeluargaan terlebih dahulu, apalagi saudari Audina Sabastini punya saudara yang berprofesi sebagai pengacara. Seharusnya kan bisa di somasi si Vina ini terlebih dahulu, setelah di somasi 3x tidak ada respon bisa tempuh jalur hukum secara Hukum Pidana maupun Hukum Perdata bukan malah menggunakan jasa Collector untuk merampas barang," pungkas Adhy.

"Mereka melangkah tidak sesuai aturan Hukum yang dimana mengambil barang tanpa Putusan Pengadilan Pengadilan itu tidak dibenarkan dan memasuki pekarangan rumah seseorang tanpa ijin juga ada pidananya. Ya kami akan laporkan oknum pengacara tersebut ke Asosiasinya," sambungnya.

Akibat dari kejadian itu, korban yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan peristiwa yang di alaminya di Mapolres Malang dengan nomer Lapor : LPM/ 272/VI/2023/SPKT Di Polres Malang pada tanggal 7 - 06 - 2023. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama