MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Tim gabungan. Yang terdiri dari Tim Satgas catur BAIS TNI dan Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dan penangkapan aktifitas penyulingan gas subsidi 3 kg ke 12 kg non subsidi di sebuah rumah di pantai Olang Kelurahan Suranta kecamatan Datuk Bandar pada Sabtu (13 /7/ 2024 ) siang.
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat tentang pengoplosan gas yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat mengakibatkan ledakan dan kebakaran di kawasan padat penduduk tersebut .
Tim gabungan pun bergerak menuju lokasi dan menangkap tangan kegiatan penyulingan gas yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial E (40) dan pemilik tempat tersebut yang berinisial F (30).
Tim polres Tanjungbalai dipimpin oleh, Kabag Ops Kompol Firman, Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa, Kasat Intel Sutarjo B dan 7 orang anggota mengamankan barang bukti Tabung gas subsidi 3 kg total 42 tabung, Tabung gas non subsidi 12 kg 21 tabung, Timbangan 1 unit , Alat spuyer 5 buah, 1 baskom es batu dan Alat peralatan obeng 1 set.
Dari keterangan yang di peroleh dari tersangka bahwa tabung 12 kg yang di hasilkan akan dijual ke kapal kapal ikan yang akan berlayar dengan harga kisaran Rp. 140.000 per tabung. Dengan modal pembelian 3 tabung gas elpiji Rp.52.000.
Dengan adaya kegiatan tersebut sangat menularkan hal yang sama ke para pemain penyulingan dan sangat membahayakan kebakaran dan tentunya merugikan masyarakat miskin dan pemerintah sendiri.
Tersangka dijerat undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law) setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dan / liquefied peroleum gas (subsidi) pemerintah di pidana dengan penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 milyar (FM).