MenaraToday.Com - Malang :
Salah seorang pengusaha gorden di Griya Shanta Permata, No 517 tulus rejo kota malang yang dihuni inisial SHP diduga melakukan pencurian arus listrik.
Menurut narasumber, aksi tersebut menggunakan sambungan kabel diatas tiang dan hanya di bungkus peralon warna putih di masukan ke dalam tanah, arus listrik diduga diperuntukan kolam taman dan lain lain ini sudah berjalan puluhan tahun.
Dalam hal ini warga masyarakat sekitar berharap pihak PLN Persero, dan pihak APH segera melakukan pemeriksaan dilapangan, guna mengambil tindakan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, warga di sana khawatir kejadian konsleting mengakibatkan kebakaran.
Dugaan Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang dapat merugikan PLN dan membahayakan keselamatan pengguna. Pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pelaku pencurian listrik dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar
Pasal 362 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus pencurian listrik. (Red)