MenaraToday.Com - Pandeglang :
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Republik Indonesia dr. Sulaiman Umar Sidiq melakukan kunjungan kerja selama dua hari penuh pada 14–15 Juni 2025. Kunjungan ini menjadi momen penting untuk menegaskan komitmen bersama dalam upaya pelestarian satwa langka kebanggaan Indonesia badak jawa. Kedatangannya bukan hanya memastikan kesiapan lokasi translokasi badak jawa namun juga sekaligus memberikan penghargaan kepada 3 Hakim dan 3 Jaksa.
Dalam kunjungannya, Wamenhut RI didampingi oleh jajaran Pejabat Kementerian Kehutanan, di antaranya Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) dan Sekretaris BP2SDM , serta Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG).
Dalam arahannya, Wamen menegaskan kembali komitmen besar pemerintah, yakni melestarikan badak jawa bukan hanya menyelamatkan satu spesies, tetapi juga menjaga integritas ekosistem dan kehormatan bangsa.
"Kita tidak boleh menjadi generasi yang menyaksikan kepunahan badak jawa di tanah leluhur kita sendiri," kata Wamen.
Peninjauan ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa upaya pelestarian satwa langka dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan habitat hingga proses pemindahan (translokasi) badak jawa agar dapat berkembang biak dengan lebih aman dan berkelanjutan.
"Kesiapan translokasi ini menjadi bukti bahwa ada upaya dalam pelestarian badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon," ujarnya.
Selain meninjau translokasi badak jawa, Wamenhut RI juga memberikan penghargaan kepada tiga Hakim dan Jaksa atas Komitmennya melindungi Badak Jawa.
Ketiga hakim yang menerima piagam penghargaan dari kementerian kehutanan (Kemenhu) RI yakni Handi Reformen Kacaribu, S.H, MH, Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H., Febriyani Elisabet, S.H., M.H., dan dua Jaksa dari Kejari Pandeglang yaitu Abrian Rahmat Fatahillah, dan S.H., M.M., Dessy Iswandri, S.H., M.H., serta 1 Jaksa dari Kejati Banten Yaitu Hendra Meylana, S.H.
Penyerahan ini dihadiri oleh wakil pengadilan negeri Pandeglang dan Kepala Kejaksaan negeri Pandeglang.
Wamenhut menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen luar biasa aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi satwa langka kebanggaan Indonesia.
"Keputusan pengadilan baru-baru ini menjadi tonggak sejarah dengan menjatuhkan vonis tertinggi 12 tahun penjara kepada pemburu badak jawa, sebuah langkah tegas yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," imbuhnya.
“Atas nama Kementerian Kehutanan, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap aparat penegak hukum yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam menegakkan keadilan bagi badak jawa. Ini adalah sejarah baru, untuk pertama kalinya pengadilan melakukan tuntunan dan putusan hukuman tertinggi dalam kasus perburuan satwa di Indonesia: 12 tahun penjara untuk pemburu badak jawa," sambungnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, S.TP., M.Sc, menambahkan, piagam penghargaan para penyidik dan tim operasi gabungan dari kepolisian daerah Banten sudah diserahkan saat Kapolda Banten berkunjung ke TNUK pada bulan Juni 2025.
"Ini merupakan prestasi kolektif dan telah mengembalikan kepercayaan publik kepada TNUK dan Kementerian Kehutanan dalam menjaga, mengamankan dan melestarikan badak jawa yang Cuma ada di kita. Tanpa aparat penegak hukum, kami tidak ada apa apanya. Semoga sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat terus menjaga kelestarian satwa liar Indonesia dari ancaman perburuan ilegal," tandasnya. (ILA)