MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,6 Kilo Gram dari pengungkapan tiga kasus.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasatresnarkoba AKP Mulyoto dalam keterangan persnya memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini pertama sekali pada hari Senin (15/9/2015) sekira pukul 19.00 Wib dimana personel Satresnarkoba meringkus seorang pelaku berinisial DM (27) di Dusun V Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut.
"Pelaku DM kita ringkus bersama barang bukti 1 bungkus sabu seberat 600 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina merk Guanyinwang. Kepada petugas DM mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan sabu dengan upah sebesar Rp. 2 Juta, kemudian kasus kedua terjadi pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dengan tersangka berinisial M (37) warga Sampang, Jawa Timur dengan barang bukti sabu seberat 3 Kg yang disembunyikan dalam tiga bungkus plastik bergambar durian bertuliskan Freeso-Dried Durien. Berdasarkan keterangannya M merupakan TKI yang diperintah seseorang berinisial AA untuk membawa sabu dari Malaysia menuju Sampang, Madura. Untuk kasus ketiga terjadi pada hari Senin (1/9/2025) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Sei Laman II, Lingkungan II, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti seberat 5 Kg yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang, serta sabu tambahan seberat 303 gram yang ditemukan di dalam sepeda motor Yamaha N Max tanpa Nopol di depan sebuah warung". Papar mantan Kapolres Nias ini dalam press release yang digelar di lantai dua aula Wirasatya Polres Asahan.
Kapolres juga menjelaskan dari total barang bukti sabu seberat 8,6 kilogram, setidaknya 32 ribu jiwa.
"Kepada seluruh tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" ujarnya. (Nn)