![]() |
Keterangan Gambar : Bella Pratiwi alias Bela (atas) foto dikutip dari akun facebook Bella, Surat Laporan Polisi (bawa). Kolase foto/MenaraToday. |
Menaratoday.com - Serdang Bedagai :
Bella Pratiwi alias Bela (23) seorang ibu rumah tangga beranak satu Warga Dusun Ladangan Desa Buluh Duri yang saat ini berdomisili di Dusun 2 Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara telah resmi dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi (Polres Tebing Tinggi), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan penipuan dengan modus investasi uang.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/459/IX/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA dengan Pelapor bernama "Bunga" (Nama Samaran ) yang meminta agar identitasnya tidak ingin dipublikasikan di media, bersama Mita Sari (25) dan dua orang lainnya yang semuanya warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Keempat orang korban dugaan penipuan dari Bela tersebut didampingi oleh Tim Wartawan Mitra Polda wilayah Sumatera Utara saat membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi pada Selasa 30 September 2025.
Kepada menaratoday.com dan Wartawan Mitra Polda, Jumat (3/10/25) para korban menjelaskan bahwa mereka menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Bela melalui modus investasi uang dengan cara menanamkan modal.
Bela mengiming-imingi para korban akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen setiap 10 harinya terhitung saat uang disetorkan kepadanya, dengan jaminan uang modal pokok yang telah disetor mereka tidak akan hilang.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, lantas korban menyetorkan uang sebanyak dua kali dengan total jumlah Rp. 20 juta lebih.
"Pertama kali aku jumpa Bela pada awal Bulan Juli, diajak bisnis investasi uang, karena dibilang bisa mendapatkan keuntungan setiap 10 harinya ya aku tergiur," ungkap korban.
Begitu juga dengan tiga orang korban lainnya, mereka mengaku mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah lebih, akibat investasi uang dengan Bela tersebut.
"Kalau aku sekitar Rp. 80 juta Bang," ungkap Mita Sari yang biasa dipanggil Mita Kenzo Warga Desa Silau Padang.
"Kalau aku Rp.15 juta Bang," ungkap ibu rumah tangga lainnya.
"Kalau aku Rp.17 juta Bang," ucap pemuda berinisial A warga Desa Serbananti yang mengaku teman sekolah Bela sewaktu di SMA.
Dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan Bela tersebut dilakukan secara rapi.
Bela sengaja memberikan keuntungan 10 persen setiap 10 harinya setelah para korban menyetorkan uang modal mereka kepada Bela.
Tapi keuntungan 10 persen yang diberikan Bela hanya satu kali sampai tiga kali saja, setelah itu Bela tidak lagi memberikannya.
Bahkan uang invest (modal yang disetorkan) oleh puluhan korbannya tidak dikembalikan lagi oleh Bela.
Diduga Bela sengaja memberikan keuntungan sebesar 10 persen tersebut dengan menggunakan uang invest itu juga (uang modal yang diinvest dari para korbannya).
Sehingga Bela hanya mampu memberikan keuntungan kepada para puluhan korbannya hanya cuma beberapa kali saja, Bela tidak mampu memberikan keuntungan 10 persen dalam jangka panjang (tahunan), sehingga secara otomatis dalam waktu singkat hanya hitungan satu sampai dua bulan saja investasi uang tersebut terhenti.
Bela tidak mampu lagi mengembalikan uang para korbannya, diduga karena uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bela untuk membangun rumah baru, membeli beberapa unit mobil dan lahan kebun kelapa sawit.
Diduga Bela menggunakan modus hanya dengan menjalankan uang sekitar seratusan jutaan saja yang sengaja dipinjamkan kepada beberapa orang saja, hal itu diduga sengaja dilakukan Bela untuk menutupi aksi tipu-tipu nya, sehingga jika korban meminta uangnya dikembalikan, Bela beralasan bahwa uang mereka semuanya nyangkut dilapangan tidak bisa dikutip.
Diduga ada dalang dibalik bisnis investasi bodong yang dilakukan oleh Bela.
Dugaan tersebut diperkuat dengan cara Bela yang terlihat seperti sudah sangat berpengalaman melakukan tipu muslihat nya dengan cara memberikan uang keuntungan 10 persen hanya sekali atau dua kali setelah uang disetorkan kepadanya, setelah itu semuanya serentak tidak diberikan lagi.
Dan jika para korbannya meminta uang modal mereka agar dikembalikan, Bela menggunakan cara ingin membayar atau mengembalikannya dengan cara dicicil Rp. 50 ribu atau Rp.100 ribuan saja.
Diduga itu sengaja dilakukan Bela agar dugaan penipuan yang dilakukan Bela menurut Bela hanyalah persoalan perdata, bukan kasus pidana dugaan penipuan, diduga menurut Bela jika persoalan dugaan penipuan modus investasi uang yang dilakukannya itu adalah persoalan perdata, maka tindakan dugaan penipuan Bela itu tidak dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ancaman-ancaman yang disampaikan Bela kepada korbannya dengan mengatakan bahwa persoalan itu hanyalah kasus perdata bukan kasus pidana.
"Ya udahlah kak yang mau lanjut-lanjut, kata dia, yang mau dicicil dicicil, yang gak mau, lanjutlah ke hukum, gak apa-apa, kata dia, karena pun kayak manapun kan ini perdata bukan pidana, kata dia gitu pak," ucap salah satu korban yang masih ada hubungan keluarga dekat dengan Bela.
Korban investasi bodong tersebut diperhitungkan sebanyak puluhan orang dengan nominal ditaksir mencapai Rp.1 Milyar bahkan lebih.
Kebanyakan korbannya adalah ibu-ibu rumah tangga, remaja, teman dekat Bela dan bahkan keluarga Bela sendiri.
Dari jumlah puluhan korbannya, yang lebih banyak invest dengan Bela adalah warga Kecamatan Sipispis dan sekitarnya, dengan total nilai ditaksir kurang lebih mencapai Rp. 800 jutaan.
Dan banyak lagi korban lainnya berasal dari luar daerah, seperti dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara ada yang dari Provinsi Riau dan bahkan ada yang dari Malaysia.
Beberapa korban dari luar daerah diantaranya,
Inisial D dan N warga Kecamatan Raya Kahaean Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp.20 juta.
Inisial AW dan AL Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, dengan kerugian Rp.22 juta.
Inisial SS Warga Serbalawan Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp.15 juta.
Inisial AA warga Kabupaten Batu Bara dengan kerugian Rp.22 juta.
Inisial PN Warga Bagan Batu Provinsi Riau dengan kerugian Rp.20 juta. Inisial DM warga negara indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia, dengan kerugian Rp.5 juta.
Diduga modus penipuan investasi uang tersebut, jumlah seluruhnya ditaksir mencapai Rp.1 Milyar.
Bela saat ini merasa kebingungan karena dugaan penipuan modus "investasi bodong" yang dilakukannya telah viral karena dipublikasikan dalam pemberitaan oleh media online.
"Gegara berita itu naik aku pun bingung kak," kata Bela melalui pesan chat mesenjer kepada salah satu keluarganya.
Saat Bela dikonfirmasi oleh MenaraToday/tim Wartawan Mitra Polda online untuk meminta tanggapannya yang telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, pada Kamis (2/10/25) nomor telepon WhatsApp Bela tidak aktif, baru aktif sekitar pukul 12 malam, dan membalas akan memberikan keterangan.
"Kemungkinan besok saya kasih jawaban ya pak. Izin saya jawab besok ya pak," kata Bela.
Tapi hingga berita ini diterbitkan, Bela belum memberikan jawaban.
Tim Wartawan Mitra Polda bersama Redaksi Media Online menaratoday.com akan tetap mengawal kasus ini agar pihak kepolisian segera memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi korban-korban lain berikutnya. (Tim).