MenaraToday.Com - Asahan :
Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Formapp Kabupaten Asahan, Terima Suliano Sinaga menyebutkan pihaknya telah menerima hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bersama Kementerian Kehutanan RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tomuan Holbung, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Keterangan itu disampaikannya kepada tim media melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (2 /10/2025).
"Aduan kita tentang permohonan penyelesaian agraria telah dibahas secara bersama oleh Kementerian Kehutanan dan BA DPD RI yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 September 2025 Pukul 13.00 WIB. Di Gedung B Lantai 3 DPD RI Ruang Rapat Kutai beberapa waktu yang lalu. Adapun pimpinan rapatnya, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M (Ketua BAP), Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si (Wakil Ketua BAP) dengan Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa agraria di Indonesia Adapun yang bertindak selaku Sekretaris Rapat Kukuh Bapak Zaldhy, S.H., M.Si. (Kepala Bagian Set.BAP). Salinan surat hasil rapat BAP DPD RI yang kami terima tertulis bahwa BA DPD RI mengapresiasi penjelasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam merespon pengaduan masyarakat dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Desa Tomuan Holbung, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Simpulan RDPU’’. Kata Terima.
Telah diperoleh hasil Rapat BA DPD RI bersama Kementerian Kehutanan RI BA DPD RI menuliskan penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai berikut:
a) Satuan Tugas PKH melalui surat Nomor B-1792/PKH-SEKRET/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan meneruskan surat dari Formapp nomor 89/Formapp/TH/ II/2025 tanggal 20 Februari 2025 untuk dapat dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai mestinya;
b) FORMAPP termasuk ke subjek hukum berdasarkan SK Nomor 952/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Nomor urut 415, luas indikatif seluas 1.663 ha dengan penyelesaian 110B/ Penataan Kawasan hutan;
c) Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, (lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014) dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan Tahun 2020 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) Lokasi seluruhnya berada di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)
d) Areal permohonan seluruhnya berada ke dalam Peta Indikatif PPTPKH Revisi III (SK Nomor 6132 Tahun 2024) kriteria Lahan Garapan Pertanian, Perkebunan, dan Tambak;
e) Kewenangan penyelesaian persoalan FORMAPP saat ini berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Sesuai dengan ketentuan tersebut makan dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Wilayah lahan yang dimaksud sudah termasuk dalam peta indikatif dan berada dalam tahap awal penyelesaian; dan f. Senada dengan persoalan FORMAPP, kawasan tersebut telah masuk dalam agenda Reformasi Agraria dan penanganan penyelesaiannya sekarang berada pada kewenangan Satgas PKH.
Pernyataan BAP DPD RI pihaknya akan mengupayakan seoptimal mungkin untuk menjadi fasilitator dalam percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat dan menjadi representasi atas kepentingan masyarakat di daerah.
Sementara itu Irmansyah, SE., selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup selaku pendamping dan Konsultan teknis proses pemberkasan pemetaan dan penyusunan redaksi hukum Formapp menuturkan, ia mengharapkan persoalan yang disampaikan kepada pemerintah pusat yang difasilitasi oleh DPD RI oleh Formapp dapat terselesaikan dengan waktu yang tidak lama.
‘’ Agar hal ini tidak menjadi masalah yang berlarut-larut kami sangat mengharapkan kepada semua instansi yang berwenang dan yang terkait tentang hal ini kami mohon membuka hati untuk mempermudah penyelesaiannya. dan persyaratan lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan akan kami upayakan melengkapinya’’. Ujar Irman. (***)