Tuntut Keadilan Agraria di Rancapinang, Ribuan Massa AMMUK Siap Gelar Aksi Susulan

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Suara perlawanan dari ujung barat Banten kembali bergema. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ujung Kulon (AMMUK) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi susulan ke Mapolres Pandeglang, sebagai bentuk keseriusan perjuangan atas konflik tanah di Rancapinang. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Humas AMMUK, Usep Saepudin.

"Aksi lanjutan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan konsentrasi massa di tiga titik strategis: Kantor BPN Kabupaten Pandeglang, Kantor Bupati Pandeglang, dan Kantor DPRD Pandeglang. Tak kurang dari 2.000 orang diperkirakan akan turun ke jalan," demikian dikatakan Usep Saepudin. Rabu (1/10/2025). 

Dalam aksinya, Usep menyebut, AMMUK membawa tiga tuntutan utama, diantaranya batalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.01 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI.

"Yang kedua kembalikan tanah Rancapinang kepada rakyat pemilik sahnya dan yang ketiga hentikan praktik perampasan tanah atas nama negara," tegasnya. 

Bagi AMMUK, menurut Usep, ketiga poin tersebut bukan sekadar klaim administratif, melainkan wujud nyata mempertahankan ruang hidup masyarakat Rancapinang yang merasa hak mereka dirampas.

"Aksi ini merupakan tindak lanjut dari gelombang protes sebelumnya yang dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang. Namun, menurut Usep Saepudin, suara mereka seolah diabaikan. Kami sudah bersuara, tapi tidak ada respon. Maka aksi susulan ini adalah jalan untuk menegaskan kembali sikap rakyat Ujung Kulon,” ujar Usep.

Bagi massa AMMUK, sambungnya, konflik agraria di Rancapinang adalah soal eksistensi. Ribuan orang yang akan turun ke jalan pada 7 Oktober nanti bukan hanya menuntut selembar sertifikat dibatalkan, tetapi juga menegaskan bahwa hak hidup rakyat harus dilindungi.

"Gerakan ini diharapkan menjadi momentum baru untuk mengingatkan pemerintah bahwa tanah bagi rakyat Ujung Kulon bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga identitas, ruang budaya, dan warisan yang tak bisa ditukar dengan kepentingan apapun," pungkasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama