Diduga Proyek Irigasi Perpompaan Pontang: Swakelola Tanpa Pengawasan, Ukuran Bangunan Menyimpang Dari Juknis Resmi

MenaraToday.Com - Serang :.

Beberapa  unit proyek Irigasi Perpompaan (Irpom) bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang dikelola secara swakelola oleh kelompok tani, justru menyisakan banyak tanda tanya. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan kajian dokumen, pelaksanaan pekerjaan terbukti menyimpang dari Petunjuk Teknis resmi Kementerian Pertanian, mulai dari dimensi bangunan, kelengkapan informasi publik, hingga standar keselamatan kerja.

Kegiatan yang dibawah naungan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas I Bandung ini diperuntukkan bagi Kelompok Tani Mekar di Desa Kubang Puji yang melayani lahan pertanian seluas 20 hektare, serta Kelompok Tani Sumber Tani di Desa Sukanegara yang mengairi lahan seluas 21 hektare.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 023/Kpts/SR.120/J/03/2025 tentang Petunjuk Teknis Irigasi Perpompaan, untuk kapasitas layanan tersebut standar ukuran bangunan rumah pompa yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan RAB yang disahkan adalah 3 x 4 meter. Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang terbangun memiliki ukuran lebih kecil dengan tinggi efektif hanya mencapai 2,5 meter. Penyimpangan ini dilakukan tanpa adanya revisi dokumen teknis dan persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Selain ukuran bangunan yang melenceng, kelengkapan administrasi dan transparansi proyek pun dinilai jauh dari standar. Papan informasi yang terpasang hanya memuat nama instansi pelaksana, lokasi, koordinat, luas lahan, dan sumber dana. Padahal meskipun dikerjakan secara swakelola, proyek yang menggunakan keuangan negara tetap wajib memasang Papan Keterangan Informasi Pelaksanaan (KIP) secara lengkap, mencantumkan identitas pendamping teknis, pengawas, nilai anggaran, jadwal pelaksanaan, serta saluran pengaduan masyarakat yang dapat diakses publik.

Kondisi instalasi kelistrikan pun memprihatinkan. Kabel-kabel listrik terlihat tercerai-berai tanpa pelindung atau isolasi yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan petugas kelompok tani maupun warga yang melintas di sekitar lokasi. Sisa material bangunan seperti pipa dan kayu penyangga juga tergeletak sembarangan, bahkan sebagian masuk ke dalam saluran irigasi yang berpotensi menghambat aliran air ke lahan pertanian.

Saat dikonfirmasi di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pontang, Kepala BPP Lubis mengakui adanya perbedaan ukuran bangunan antara rencana dengan hasil pekerjaan. Dikarenakan hanya mengairi 10 hekto are lahan sawah ujarnya“Memang dalam arahan juknis dan perencanaan ukurannya 3 kali 4 meter, namun di lapangan yang terbangun lebih kecil,” ucapnya singkat. Terkait laporan perkembangan pekerjaan mingguan hingga bulanan serta kelengkapan papan informasi, Lubis beralasan hal tersebut menjadi ranah pendamping teknis yang ditunjuk.

Menyikapi rangkaian kejanggalan tersebut, Ketua LSM KPK Nusantara, Aminudin, menilai pelaksanaan swakelola tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait.

“Swakelola bertujuan memberdayakan petani, bukan membebaskan kewajiban untuk taat aturan dan transparan. Jika dokumen resmi yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PSP No. 023/Kpts/SR.120/J/03/2025 menetapkan ukuran 3x4 meter, maka harus dilaksanakan sesuai itu. Penyimpangan tanpa revisi sah, ditambah papan proyek yang tidak lengkap dan instalasi listrik yang membahayakan, adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan pembinaan teknis,” tegas Aminudin.

Selain melanggar juknis teknis, pelaksanaan ini juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain:

1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Negara;

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Pemapan Informasi Proyek Pembangunan;

3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan termasuk swakelola sesuai dokumen perencanaan yang disahkan;

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Aminudin mendesak Inspektorat Kabupaten Serang, Dinas Pertanian Kabupaten Serang, serta BPLIP Kelas I untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit lapangan secara menyeluruh. “Kelompok tani hanya pelaksana yang diberdayakan. Jika terbukti ada penyimpangan spesifikasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, atau kelalaian pendampingan, maka pihak pembina dan pengawaslah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPLIP Kelas I maupun Dinas Pertanian Kabupaten Serang terkait temuan tersebut. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama