Menaratoday.com-Padangsidimpuan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AAP alias P (36) diamankan petugas pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
AAP yang diketahui tidak bekerja dan berdomisili di kawasan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya milik AAP.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi Hotel Istana I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sekitar pukul 01.40 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap AAP sesuai ciri-ciri yang diperoleh.Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam bungkus rokok Surya yang dibawa tersangka.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap AAP. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya yang berada di Desa Sipogu, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Petugas yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Amun K. Siregar, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju rumah tersangka dengan didampingi Kepala Desa Sipogu
Hasilnya, Polisi kembali menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram di rumah tersebut.Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus rokok Surya, satu lembar timah rokok, serta uang tunai Rp323 ribu.
Dalam pemeriksaan, AAP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama P, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan disebut berada di Kota Medan.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka dan rumahnya mencapai 14 paket dengan berat bruto 4,50 gram.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Ucok siregar)
