Pihak SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur yang mendapatkan pekerjaan swakelola revitalisasi terindikasi tidak ada membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dengan adanya polemik ini oknum Kepala Sekolah atau pihak swakelola terancam di laporkan ke Polres Mesuji
Bukan itu saja, pihak swakelola yang diduga tanpa membentuk P2SP terindikasi telah mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Sebab pihak swakelola diduga tidak bersikap transparan dan tanpa membuat Banner struktur P2SP.
Saat tim media masuk ke ruang sekolah, Selasa (28/7/2026) kemarin, banner struktur P2SP tidak nampak terlihat sama sekali
Saat dikonfirmasi wartawan, staf Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut menjelaskan bahwa Kepala Sekolah tidak masuk, selai itu sang TU menyebutkan bahwa Ketua P2SP atas nama Raja.
"Kepsek hari ini tidak masuk pak, Ketua P2SP, Pak Raja hari ini juga tidak ada pak, kalau guru banyak pak dan terkait masalah itu saya nggak paham pak, kalau bendahara dan sekretaris P2SP nya saya juga nggak tahu karena bukan bidang saya dan terkait Banner struktur P2SP belum dibuat pak dan terkait siapa nama anggota dan nama wali murid yang tergabung di P2SP atau komite revitalisasi saya juga tidak paham, untuk lebih jelas nanti bapak tanyakan langsung sama Kepala Sekolah kami" ujar TU yang mengaku bernama Dina tersebut.
Ada apa sebenarnya yang terjadi di sekolahan ini? Kenapa saat para guru dikonfirmasi tim media ini mereka terkesan saling menutupi dan tidak bisa bersikap transparan? Padahal di aturannya jelas, ketika mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang KIP seharusnya mereka berdua harus bersikap wellcome atau transparan apalagi wartawan melakukan mengkonfirmasi tentang bantuan program pemerintah pusat Revitalisasi yang bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ada apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini?
Salah seorang guru atas nama Amirul saat ditemui di tempat dan waktu terpisah menyebutkan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Mesuji Timur ini bernama Teguh Budi Prasetyo,
"Betul saya guru senior tapi saya ngak tau apa apa tentang revitalisasi, karna saya baru pulang dari naik haji, ngak usah direkam rekam atau di video kan pak ngobrol biasa saja maksud saya, " ucapnya.
Untuk meningkatkan keakuratan dokumentasi hasil investigasi wartawan inipun ijin terhadap Amirul guru senior tersebut untuk menanyakan para guru lain selain mereka berdua, diruang yang sama saat mereka sedang santai bercerita, namun naasnya yang terjadi, saat wartawan hendak bangun dari kursi dan akan melangkahkan kaki untuk wawancara beberapa guru lainya disitu Amirul tak segan segan dan dengan nada lantang menyetop langkah wartawan yang terkesan gagah berani menghalang halangi tugas wartawan yang sedang bertugas mencari informasi.
Padahal di aturan nya sudah jelas Pihak yang menghalangi tugas wartawan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3). Tindakan ini diancam sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers: Menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, serta mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakannya. Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan secara sah dilindungi oleh hukum.
Pengusiran atau Pelarangan: Meminta wartawan pergi atau melarang meliput di tempat umum maupun acara publik yang sah.
Untuk itu " Helmi " Sebagai Kepala perwakilan (Kaperwil) provinsi Lampung dari media ini dan sebagai masyarakat taat dan sadar hukum meminta terhadap pihak instansi dan Dinas terkait serta APH wilayah hukumnya selaku Mitra kerja sama wartawan untuk segera ikut serta turun ke lokasi sekolah setempat untuk memantau dan memeriksa serta bisa mengambil sikap tegas sesuai Tupoksinya masing masing, karna pihak swakelola terkait diduga berat banyak melakukan pelanggaran peraturan Pemerintah dan UU Hukum yang berlaku. (Hel)
