Hanya Miliki 2 SMP Negeri, Kecamatan Ciruas Darurat Pendidikan Menengah Negeri

MenaraToday.Com - Serang :

Dengan memiliki 14 Desa, Kecamatan Ciruas hanya memiliki 2 SMP Negeri dan 34 Sekolah Dasar Negeri.

Kondisi ini memicu kepanikan massal dari pada wali murid yang setiap tahun pelaksana Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang ingin anaknya mengecam pendidikan menengah negeri sehingga diduga memunculkan praktek mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

Para orang tua dan wali murid banyak memilih sekolah negeri karena biaya sekolah swasta dinilai cukup tinggi dan memberatkan para orang tua dan wali murid.

Meskipun pendaftaran gratis namun banyak keluhan muncul di tahun kedua sehingga muncullah pungutan-pungutan yang tidak terduga, bahkan masih ada ditemukan praktek yang tidak benar dimana sebagian sekolah swasta menahan ijazah siswa.

 Kekurangan kuota sekolah negeri dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Marak dugaan pembuatan sertifikat prestasi yang tidak terdaftar secara resmi, dan ada juga oknum mematok  tarif pungutan berkisar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.000.000 per siswa, demi meloloskan anak masuk melalui jalur prestasi.

"Ini sebuah ironi besar. Kecamatan sebesar Ciruas dengan 14 desa dan 34 SD, hanya diwadahi oleh 2 SMP Negeri. Kesenjangan ini memaksa warga mencari jalan pintas yang justru menjerumuskan pada pelanggaran hukum." Jelas Agus salah seorang penggiat sosial Ciruas 

Ia juga sangat menyangkan  putra-putri Ciruas setiap tahun harus bingung menentukan arah sekolah. 

'Jauhnya jarak tempuh dan ketidakmampuan mengakses jalur prestasi yang tidak transparan, memicu praktik perbuatan melawan hukum yang seharusnya tidak terjadi jika fasilitas pendidikan memadai, terkait hal ini kami mempertanyakan kinerja para wakil rakyat yang sudah kami pilih. Seolah buta terhadap kebutuhan mendasar warga. Dimana peran mereka memperjuangkan hak pendidikan anak-anak kami?" Ujarnya.

Seluruh elemen masyarakat, pegiat sosial, dan tokoh masyarakat Ciruas secara bersama-sama menuntut Pemerintah Kabupaten Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang untuk segera merespons dan merencanakan penambahan unit SMP Negeri di wilayah Kecamatan Ciruas.

"Berdasarkan  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Serta Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi dan Pasal 34 Ayat (1): Biaya pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai oleh APBD, serta biaya pendidikan dasar dan menengah bagi warga negara yang tidak mampu dibiayai oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Selain itu dalam  UU No. 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 12 Ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan satuan pendidikan yang memadai, merata, dan terjangkau di setiap wilayah. Dalam Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru melarang segala bentuk pungutan, penjualbelian dokumen, serta pemalsuan dokumen dalam proses penerimaan siswa. Jalur prestasi harus didasari dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang dan terverifikasi.

Dalam  Pasal 263: Pemalsuan surat keterangan resmi/dokumen. Pasal 12 e jo Pasal 11 UU Tipikor: Pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan negara/pelayanan publik.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang terkait Penataan Pendidikan mengamanatkan pemerataan akses pendidikan menengah pertama di setiap wilayah kecamatan.

Kondisi kekurangan fasilitas pendidikan di Ciruas bukan sekadar masalah pelayanan umum, melainkan masalah pelanggaran hak konstitusional warga yang membutuhkan intervensi segera dari Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang agar tidak semakin marak praktik kecurangan yang merugikan masa depan anak-anak (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama