Polda Banten Ringkus 4 Maling Mobil Losbak, 11 Kendaraan Hasil Curian Diamankan

MenaraToday.Com - Serang :

Polda Banten membongkar sindikat pencurian mobil losbak atau pick up yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan 11 unit kendaraan roda empat. Ke empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku lainnya, RG, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus pencurian mobil losbak tersebut terungkap setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait hilangnya kendaraan jenis pick up atau losbak.

“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Dian Setyawan, Selasa (1/9/2026).

Kasus pencurian kendaraan tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota Serang. Di antaranya di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kemudian di Kampung Cikele RT 004/RW 003, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Lokasi lainnya berada di halaman ruko milik korban di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Menurut Dian, para pelaku menyasar mobil pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban.

“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci. Pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Pintu pagar rumah korban juga ditemukan dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta.

Kasus lainnya terjadi saat pelaku mencuri Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 9791 SAI. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang pada keesokan pagi. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 35 juta. 

Sementara dalam perkara ketiga, pelaku mencuri Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 65 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan.

Polisi kemudian berhasil menangkap RH dan DP pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil curian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp. 7 juta sampai Rp. 15 juta,” ungkap Dian.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap AT pada Minggu (23/8/2026). Dari AT, polisi menemukan sembilan unit kendaraan jenis losbak yang diketahui merupakan hasil pembelian dari AR.

Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. RH bertugas menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran pencurian sekaligus mengamati situasi sekitar ketika aksi berlangsung.

DP bertugas menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket. Ia juga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan korban. Sementara AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari RH dan DP.

Adapun AT menjadi penampung atau pembeli kendaraan hasil curian yang diperoleh dari AR.

Dian menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, kemudian menggantinya dengan kunci yang telah dipersiapkan.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian,” kata Dian.

Dalam pengungkapan sindikat tersebut, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak.

Kendaraan yang diamankan antara lain Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up serta kendaraan losbak atau pick up lainnya.

Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak, empat buah anak kunci kontak merek Car Show, satu kartu e-money Mandiri, satu unit handphone Vivo warna biru, serta sejumlah dokumen kendaraan dan STNK.

“Secara keseluruhan, barang bukti kendaraan yang diamankan berjumlah 11 unit R4 jenis pick up atau losbak, disertai barang bukti pendukung yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Dian.

Atas perbuatannya, RH dan DP disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang telah kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Dian.

Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan namun belum membuat laporan juga diminta segera melapor. Langkah tersebut diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.

Polda Banten memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan pencurian mobil losbak tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Dian. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama