MenaraToday.com - Asahan :
Menjelang pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April 2018, Polres Asahan telah melaksanakan beberapa pemetaan seperti pemetaan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Jumlah TPS, Lokasi kerawanan di desa-desa yang ada di Kabupaten Asahan, serta mempersiapkan jumlah personil yang akan melakukan pengawasan di TPS- TPS yang ada.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu saat menjadi nara sumber dalam acara lomba menulis yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asahan dalam rangka Hari Pers Nasional, Selasa (19/2/2019)
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan menyebutkan telah melakukan beberapa upaya untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan saat pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD dan Calon legislative mulai dari DPR – RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Kita telah melakukan pendataan yang bekerjasama dengan pihak KPUD Asahan mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Calon Tetap (DCT), Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), lokasi-lokasi rawan seperti rawan bencana dan rawan konflik. Dan kita juga telah mempersiapkan sebanyak 530 personil yang nanti akan diturunkan ke lokasi TPS-TPS dengan dibantu oleh Linmas, personil Kodim 0208/AS serta personil BKO dari Mapolda Sumut” ujar Faisal.
Faisal juga menyebutkan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan para tokoh-tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat untuk bersinergi membantu pihak kepolisian dalam mencegah kabar bohong (Hoax) dan ujaran kebencian, selain itu juga Faisal mengajak para tokoh untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan Golput.
“Kami menghimbau kiranya masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan jangan golput, sebab 1 suara menentukan nasib kita selama lima tahun kedepan” jelasnya.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Polres Asahan bila terdapat kecurangan (Money Politik), orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini menyebutkan bahwa pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan, jika ada unsur pidananya maka akan dibawa ke Gakumdu kemudian baru diambil tindakan.
“Jika memang ditemukan adanya kecurangan maka langkah awal adalah menyerahkan kepada pihak Bawaslu yang akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengkaji apakah tindakan administrasi ataukah tindakan kriminal murni, jika memang ada tindakan criminal maka akan diteruskan ke tim centra Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, Bawaslu” jelasnya sembari mengharapkan kiranya pelaksanaan Pemilu tahun 2019 berlangsung aman di Kabupaten Asahan (Adjie)