Bawa Sabu Seberat 8 Kg Dari Malaysia, TKI Asal Aceh Di Ringkus Polisi


MenaraToday.Com - Tanjungbalai 
Munawir alias Nawir (30) Seorang Tenga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh ini harus nerurusan dengan petugas Polres Tanjung Balai karena nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 8 Kg dari Malaysia.


Menurut keterangan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai di dampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Simaga dan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dalam press release di.Mapolres Tanjungbalai, Kamis (25/7/2019) menyebutkan tersangka diringkus di tangkahan di Jalan Garuda, Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Irfan menambahkan penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang diperoleh Sat Intelkam Polres Tanjungbalai tentang adanya TKI Ilegal dari Malaysia yang mendarat di perairan Tanjungbalai yang membawa narkotika jenis sabu.
"Mendaatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi  dan menemukan kapal tanpa nama sedang menurunkan beberaoa orang TKI Ilegal. Tanpa tunggu waktu panjang, petugas langsung mengamankan para TKI Ilegal tersebut yang berjumlah 43 orang  yang terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan serta 1 balita tersebut beserta tekongnya ke Mapolres Tanjungbalai kemudian petugas memeriksa barang bawaan seluruh TKI. Dan kita menemukan 8 bungkus narkotika jenis sabu dari tas ransel milik tersangka" ujar Irfan Rifai.
Lebih lanjut Irfan Rifai menambahkan dalam ransel tersangka terdapat 2 bungkus sabu yang di balut lakban merah dan 6 lagi dibungkus dengan menggunakan plastik kemasan Milo.
"Saat kita lakukan tes terhadap barang bawaan tersangka terbukti bahwa barang tersebut adalah sabu yang mengandung methampethamine. Kemudian tersangka diserahkan ke Saresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementra yang lainnya kita serahkan ke kantor imigrasi Tanjungbalai" jelas Irfan.
Irfan juga menbahkan dari pengakuannya tersangka dititipkan oleh seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia yang meminta barang tersebut di kasihkan dengan seseorang di tanjungbalai dengan upah sebeaar Rp. 5 juta.
"Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mencari pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus TKI Pulang Kampung" jelasnya. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama