MenaraToday.Com - Cianjur :
Gerakan Save Aktivis Cianjur (GSAC), yang tergabung dari puluhan mahasiswa. Menggelar aksi unjuk rasa (unras) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (4/7/2019)
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kejari Cianjur, agar membebaskan Ridwan Mubarok. Yang kini tengah ditahan di Lapas kelas 2B Cianjur. Penahanan tersebut dilakukan Kejari Cianjur sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisnya.
Menurut GSAC setelah mengkaji dan menelaah jeratan kasus yang menimpa dua saudaranya itu, dengan dakwaan pasal 368 KUHP ayat 1 dan atau Jo Pasal 55 ayat (1) lalu pasal 378 ayat Jo Pasal 55 ayat (1).
"Bawasannya kami sangat meyakini tidak mungkin, saudara kami melakukan hal seperti pasal-pasal yang dituduhkan tersebut," ujar massa aksi dalam orasinya.
Pantauan awak media, massa GSAC sempat hendak merangksak masuk ke Kantor Kejari, namun tidak berhasil. Karena dihalangi petugas kepolisian Polres Cianjur. Hingga, akhirnya pihak Kejaksaan mempersilahkan tiga perwakilan untuk melakukan mediasi.
Kurang lebih sekitar 15 menit, massa perwakilan melakukan mediasi dengan pihak kejaksaan, dan setelah mediasi mereka dipersilahkan untuk meninggalkan kantor Kejari. Tetapi sebelum mereka membubarkan diri, massa tersebut sempat memberikan Obat Antangin terhadap salah seorang Jaksa sebagai simbolis aksi.
Sayang saat dikonfirmasi awak media, pihak kejaksaan Negeri Cianjur, melalui seorang Jaksa, Tia Kurnadi, SH. Enggan memberikan keterangan terkait hasil mediasi dengan aksi massa tersebut. (SN)
